cpu-data.info

17 Februari, Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI

Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel
Lihat Foto

- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (BM, black market) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada 13-14 Februari 2020. Setelah ditunda, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana mengatakan uji coba baru akan dilakukan Senin (17/2/2020).

Baca juga: Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal No Signal

"Dari pagi sampai sore ini para operator masih alot membahas use case dan success indicator-nya sehingga pengujiannya diundur ke hari Senin," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno.
Mundurnya uji coba ini, menurut Hadiyana Hadiyana, atas permintaan operator.

Use case di sini merujuk pada penanganan berbagai skenario, seperti nomor IMEI kloning, ponsel wisatawan asing dan sebagainya.

Uji coba juga hanya akan menggunakan sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu. Hadiyana mengatakan uji coba rencananya akan dilakukan satu hingga dua hari saja.

"Tapi besok Jumat akan dilakukan penyerahan data dump dari operator ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," imbuhnya.

Data dump ini berupa kumpulan IMEI yang dipegang oleh operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM. Kemudian, Kemenperin bisa melakukan uji coba untuk analisis data dump tersebut.

Meskipun jadwal uji coba mundur, Hadiyana menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengimplementasikan aturan ini sesuai jadwal. "Kami commit untuk implementasi pada 18 April tersebut," ujarnya.

Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah masih menggodok skema pemblokiran. Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Skema Blokir IMEI Ponsel BM

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register). Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, setelah membeli.

Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di counter handphone. Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, saat membeli.

"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat