cpu-data.info

Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak

Ilustrasi media sosial
Lihat Foto

- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatakan pemerintah akan membuat Undang-Undang yang akan mengatur pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Hal itu dibahas Menkomidigi Meutya Hafid saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Namun, sembari menunggu UU tersebut dirancang dan disahkan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)-nya terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos)," kata Meutya kepada .

Baca juga: Apple Diminta Kaji Efek Kecanduan Smartphone bagi Anak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun juga tengah mengkaji aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak ini.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal yang bakal dikaji oleh DPR adalah dampak baik dan buruk dari media sosial, serta manfaatnya bila penggunaan media sosial dibatasi.

"Dan tentunya dari pihak pemerintah itu kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama," kata Dasco dilansir Antara dan dikutip KompasTekno, Rabu (15/1/2025).

Menurut Dasco, DPR telah mendengar ide aturan pembatasan media sosial tersebut dan sudah sempat dibicarakan. Untuk itu, menurutnya DPR pun nantinya akan membahas hal itu lebih dalam.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Memberi Smartphone untuk Anak?

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan perlunya keberpihakan dari pemerintah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.

Ia menyoroti bahwa media sosial memiliki dampak buruk yang signifikan, terutama bagi anak-anak di bawah umur yang belum memiliki kemampuan memadai untuk menyaring dan memahami konten-konten yang mereka temui.

Terkait kemungkinan penyusunan Undang-Undang untuk membatasi penggunaan media sosial, Dave mengatakan bahwa hal itu masih perlu kajian lebih lanjut oleh Komisi I DPR RI, sehingga ia belum dapat memberikan spekulasi lebih jauh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat