Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?

- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi pada PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN).
Samsung dipuji karena dinilai patuh terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi.
Hal ini disampaikan Kemenperin melalui unggahan di media sosial resminya pada Selasa (14/1/2025).
Samsung Electronics Indonesia disebut sebagai contoh nyata vendor smartphone yang berusaha meningkatkan nilai TKDN pada produknya, setelah ada perubahan kebijakan TKDN menjadi 35 persen pada 2021 (sebelumnya 30 persen).
Baca juga: Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN
Kemenperin merinci, Samsung meningkatkan nilai TKDN produk model SM-A356E menjadi 40,3 persen. Model ini dipasarkan dengan nama Samsung Galaxy A35 5G.
"Ini bukan hanya soal angka, tapi juga mendorong penguatan industri lokal dan penciptaan lapangan kerja," tulis Kemenperin.
Tak hanya itu, Kemenperin mengapresiasi Samsung karena berkontribusi hingga 28 persen dari total produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) nasional pada 2023.
Ini menjadikan Samsung sebagai salah satu pemain utama dan kunci di industri elektronik Tanah Air.
Kemudian, pada 2024, PT Samsung Electronics Indonesia mengekspor sebanyak 1,56 juta unit produk HKT yang diproduksi di dalam negeri ke negara-negara ASEAN.
Baca juga: Ironis, Indonesia Belum Kebagian iPhone 16 saat Dunia Menanti iPhone 17
Sindiran untuk Apple?

Beberapa warganet pun turut memberikan apresiasi kepada Samsung di kolom komentar. Tak hanya itu, beberapa pengguna juga menyindir "Apple".
Unggahan apresiasi Kemenperin untuk Samsung ini memang datang di tengah drama Apple dan TKDN iPhone 16 series.
iPhone 16 series saat ini belum juga mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin, karena Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia.
Dengan demikian, iPhone 16 series masih ilegal untuk diperjualbelikan di Tanah Air.
Baca juga: Ini Penyebab iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik
TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.
Terkini Lainnya
- Daftar Shortcut Keyboard Microsoft Excel dan Fungsinya
- Nintendo Switch Dekati Rekor PlayStation 2
- Arti “Clingy”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Sharp Tak Jualan HP Android Murah di Indonesia, Apa Alasannya?
- Smartphone HMD Aura "Squared" Resmi, Mirip HMD Arc dengan Memori Lebih Besar
- WiFi 6E dan WiFi 7 Resmi Hadir di Indonesia, Kecepatan Tembus 46 Gbps
- Apple Rilis Powerbeats Pro 2, TWS dengan Sensor Detak Jantung
- Ponsel Lipat Oppo Find N5 Meluncur Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Smartphone Sharp Aquos Sense9 Resmi di Indonesia, Desain "Stylish" dan Bodi Tangguh
- HP Sharp Aquos R9 Pro dengan Kamera Leica Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Cara Transkrip Video YouTube Mudah dan Cepat
- Apple Rilis iOS 18.3.1, Khusus Tambal Lubang Berbahaya
- Instagram Rilis Akun Remaja di Indonesia, Punya Lapisan Keamanan Khusus
- Vendor HP Honor Siap Comeback ke Indonesia, Ini Tanggalnya
- Sejak Kapan HP Punya Kamera? Begini Asal-usulnya
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya