cpu-data.info

Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?

Ilustrasi Samsung, deretan produk smartphone Samsung.
Lihat Foto

- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi pada PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN).

Samsung dipuji karena dinilai patuh terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi.

Hal ini disampaikan Kemenperin melalui unggahan di media sosial resminya pada Selasa (14/1/2025).

Samsung Electronics Indonesia disebut sebagai contoh nyata vendor smartphone yang berusaha meningkatkan nilai TKDN pada produknya, setelah ada perubahan kebijakan TKDN menjadi 35 persen pada 2021 (sebelumnya 30 persen).

Baca juga: Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN

Kemenperin merinci, Samsung meningkatkan nilai TKDN produk model SM-A356E menjadi 40,3 persen. Model ini dipasarkan dengan nama Samsung Galaxy A35 5G.

"Ini bukan hanya soal angka, tapi juga mendorong penguatan industri lokal dan penciptaan lapangan kerja," tulis Kemenperin.

Tak hanya itu, Kemenperin mengapresiasi Samsung karena berkontribusi hingga 28 persen dari total produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) nasional pada 2023.

Ini menjadikan Samsung sebagai salah satu pemain utama dan kunci di industri elektronik Tanah Air.

Kemudian, pada 2024, PT Samsung Electronics Indonesia mengekspor sebanyak 1,56 juta unit produk HKT yang diproduksi di dalam negeri ke negara-negara ASEAN.

Baca juga: Ironis, Indonesia Belum Kebagian iPhone 16 saat Dunia Menanti iPhone 17

Sindiran untuk Apple?

Samsung Galaxy S24 Ultra varian Titanium Gray (kiri) dan iPhone 15 Pro Max Natural Titanium (kanan)./ Galuh Putri Riyanto Samsung Galaxy S24 Ultra varian Titanium Gray (kiri) dan iPhone 15 Pro Max Natural Titanium (kanan).

Beberapa warganet pun turut memberikan apresiasi kepada Samsung di kolom komentar. Tak hanya itu, beberapa pengguna juga menyindir "Apple".

Unggahan apresiasi Kemenperin untuk Samsung ini memang datang di tengah drama Apple dan TKDN iPhone 16 series.

iPhone 16 series saat ini belum juga mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin, karena Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia.

Dengan demikian, iPhone 16 series masih ilegal untuk diperjualbelikan di Tanah Air.

Baca juga: Ini Penyebab iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik

TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat