Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi pada PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN).
Samsung dipuji karena dinilai patuh terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang tidak hanya mendorong penguatan industri lokal, tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan dan transfer teknologi.
Hal ini disampaikan Kemenperin melalui unggahan di media sosial resminya pada Selasa (14/1/2025).
Samsung Electronics Indonesia disebut sebagai contoh nyata vendor smartphone yang berusaha meningkatkan nilai TKDN pada produknya, setelah ada perubahan kebijakan TKDN menjadi 35 persen pada 2021 (sebelumnya 30 persen).
Baca juga: Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN
Kemenperin merinci, Samsung meningkatkan nilai TKDN produk model SM-A356E menjadi 40,3 persen. Model ini dipasarkan dengan nama Samsung Galaxy A35 5G.
"Ini bukan hanya soal angka, tapi juga mendorong penguatan industri lokal dan penciptaan lapangan kerja," tulis Kemenperin.
Tak hanya itu, Kemenperin mengapresiasi Samsung karena berkontribusi hingga 28 persen dari total produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) nasional pada 2023.
Ini menjadikan Samsung sebagai salah satu pemain utama dan kunci di industri elektronik Tanah Air.
Kemudian, pada 2024, PT Samsung Electronics Indonesia mengekspor sebanyak 1,56 juta unit produk HKT yang diproduksi di dalam negeri ke negara-negara ASEAN.
Baca juga: Ironis, Indonesia Belum Kebagian iPhone 16 saat Dunia Menanti iPhone 17
Sindiran untuk Apple?
Beberapa warganet pun turut memberikan apresiasi kepada Samsung di kolom komentar. Tak hanya itu, beberapa pengguna juga menyindir "Apple".
Unggahan apresiasi Kemenperin untuk Samsung ini memang datang di tengah drama Apple dan TKDN iPhone 16 series.
iPhone 16 series saat ini belum juga mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin, karena Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia.
Dengan demikian, iPhone 16 series masih ilegal untuk diperjualbelikan di Tanah Air.
Baca juga: Ini Penyebab iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik
TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya