Ini Penyebab iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik
- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple belum dapat menjual perangkat iPhone 16 di Indonesia.
Meskipun perusahaan teknologi raksasa tersebut telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Apple tetap menghadapi kendala utama.
Menurut Agus, masalah utama terletak pada pemenuhan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Sampai (Rabu) sore ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?
Regulasi TKDN yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 mensyaratkan setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi persentase komponen lokal minimum guna mendapatkan izin edar di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa pabrik AirTag yang ingin dibangun Apple di Batam belum dianggap sebagai komponen lokal untuk iPhone.
“AirTag bukan bagian langsung atau komponen utama HKT. Karena itu, iPhone 16 belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin edar di Indonesia,” jelas Agus.
Produk AirTag yang akan diproduksi tidak termasuk dalam kategori HKT dan tidak dapat dihitung dalam penilaian TKDN iPhone.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Apple?
Saat ini, Apple diminta untuk mengajukan proposal baru yang sesuai dengan ketentuan TKDN agar iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Indonesia.
Baca juga: Hasil Pertemuan Bos Apple dengan 2 Menteri: iPhone 16 Belum Aman, Apple Diminta Revisi Proposal
Sebelumnya, pada tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah sertifikat TKDN Apple yang didapat dari jalur investasi sejak 2017 kadaluarsa.
Sertifikasi TKDN yang diperlukan sebagai syarat izin edar iPhone 16 juga masih belum dipenuhi, terutama karena utang investasi Apple senilai 10 juta dollar AS.
Dengan adanya kondisi ini, jelas bahwa Apple harus memenuhi regulasi yang ada agar dapat memperkenalkan produk terbarunya ke pasar Indonesia.
Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal bagi perusahaan multinasional yang ingin beroperasi di negara tersebut.
Terkini Lainnya
- Apa Itu VPN? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
- Daftar Lengkap HP Samsung yang Dapat Update Software 2025
- Apa Itu Prompt AI? Ini Dia Penjelasan dan Contoh Penggunaannya
- Mau Beli HP Konser, Tonton Dulu Hasil Fancam Smartphone Ini
- Bagaimana Cara Membuat Audio di WhatsApp?
- Fungsi Cache di HP yang Perlu Diketahui, Jangan Asal Dihapus
- Cache di HP Bukan File Sampah, Ini Fungsi Pentingnya
- 5 Faktor Pengguna Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Muncul di Atas Layar dengan Mudah dan Praktis
- Produk "Dummy" Nintendo Switch 2 Muncul di CES 2025, Layar Lebih Lega
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- Instagram Akan Hapus Bubble Highlights Instagram Story?
- Bos OpenAI: ChatGPT Berbayar Malah Bikin Rugi Perusahaan
- Siap-siap, Instagram, Facebook, dkk Makin Banjir Konten Politik
- YouTube Shorts Durasi 3 Menit Sudah Bisa di Indonesia
- Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN
- iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia meski Apple Bangun Pabrik di Batam
- Dulu Berstatus Startup Unicorn, Kini Bukalapak Tutup Layanan Marketplace
- Meta Setop Program "Cek Fakta" di Facebook dan Instagram
- Transaksi TikTok Shop 2024 Capai Rp 528 Triliun, Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua