Ini Penyebab iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik
- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple belum dapat menjual perangkat iPhone 16 di Indonesia.
Meskipun perusahaan teknologi raksasa tersebut telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Apple tetap menghadapi kendala utama.
Menurut Agus, masalah utama terletak pada pemenuhan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Sampai (Rabu) sore ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?
Regulasi TKDN yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 mensyaratkan setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi persentase komponen lokal minimum guna mendapatkan izin edar di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa pabrik AirTag yang ingin dibangun Apple di Batam belum dianggap sebagai komponen lokal untuk iPhone.
“AirTag bukan bagian langsung atau komponen utama HKT. Karena itu, iPhone 16 belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin edar di Indonesia,” jelas Agus.
Produk AirTag yang akan diproduksi tidak termasuk dalam kategori HKT dan tidak dapat dihitung dalam penilaian TKDN iPhone.
Apa Langkah Selanjutnya untuk Apple?
Saat ini, Apple diminta untuk mengajukan proposal baru yang sesuai dengan ketentuan TKDN agar iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Indonesia.
Baca juga: Hasil Pertemuan Bos Apple dengan 2 Menteri: iPhone 16 Belum Aman, Apple Diminta Revisi Proposal
Sebelumnya, pada tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah sertifikat TKDN Apple yang didapat dari jalur investasi sejak 2017 kadaluarsa.
Sertifikasi TKDN yang diperlukan sebagai syarat izin edar iPhone 16 juga masih belum dipenuhi, terutama karena utang investasi Apple senilai 10 juta dollar AS.
Dengan adanya kondisi ini, jelas bahwa Apple harus memenuhi regulasi yang ada agar dapat memperkenalkan produk terbarunya ke pasar Indonesia.
Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal bagi perusahaan multinasional yang ingin beroperasi di negara tersebut.
Terkini Lainnya
- HP Flagship Xiaomi Siap Masuk Indonesia, Ada yang Belum Dirilis
- Sisa 31 Hari Lagi untuk Belanja Gadget, Baju, dkk di Bukalapak
- Arti “YONO”, Istilah yang Lagi Tren di Netizen Gen Z sebagai Lawan “YOLO”
- Anker Pamer Payung Bertenaga Surya yang Bisa "Ngecas"
- Gagal Mengirim Video di WhatsApp? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Mengapa Bukalapak Tutup Layanan Marketplace Produk Fisik?
- Apa Itu Mixed Reality, Cara Kerja, dan Contoh Penerapannya
- Siap-siap, Instagram, Facebook, dkk Makin Banjir Konten Politik
- Arti “Green Forest”, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Media Sosial
- "Pemanggang Roti" Ini Bisa Cas HP dalam Hitungan Detik
- Kenapa HP atau Laptop Perlu Update OS untuk Keamanan Data?
- Departemen Keuangan AS Diserang Hacker, Data Sensitif Dijebol
- VPN Bukan Cuma buat Buka Website yang Diblokir, Ini Fungsi Utamanya
- "Kepala" Charger Ini Punya Daya hingga 500 Watt
- Nostalgia Warganet dengan Bukalapak...
- Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN
- iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia meski Apple Bangun Pabrik di Batam
- Dulu Berstatus Startup Unicorn, Kini Bukalapak Tutup Layanan Marketplace
- Meta Setop Program "Cek Fakta" di Facebook dan Instagram
- Transaksi TikTok Shop 2024 Capai Rp 528 Triliun, Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua