cpu-data.info

Ini Penyebab iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik

Tampilan depan dan belakang iPhone 16 Pro
Lihat Foto

- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa Apple belum dapat menjual perangkat iPhone 16 di Indonesia.

Meskipun perusahaan teknologi raksasa tersebut telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi untuk membangun pabrik AirTag di Batam, Apple tetap menghadapi kendala utama.

Menurut Agus, masalah utama terletak pada pemenuhan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Sampai (Rabu) sore ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN

Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?

Regulasi TKDN yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 mensyaratkan setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi persentase komponen lokal minimum guna mendapatkan izin edar di Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa pabrik AirTag yang ingin dibangun Apple di Batam belum dianggap sebagai komponen lokal untuk iPhone.

“AirTag bukan bagian langsung atau komponen utama HKT. Karena itu, iPhone 16 belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin edar di Indonesia,” jelas Agus.

Produk AirTag yang akan diproduksi tidak termasuk dalam kategori HKT dan tidak dapat dihitung dalam penilaian TKDN iPhone.

Apa Langkah Selanjutnya untuk Apple?

Saat ini, Apple diminta untuk mengajukan proposal baru yang sesuai dengan ketentuan TKDN agar iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Indonesia.

Baca juga: Hasil Pertemuan Bos Apple dengan 2 Menteri: iPhone 16 Belum Aman, Apple Diminta Revisi Proposal

Sebelumnya, pada tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah sertifikat TKDN Apple yang didapat dari jalur investasi sejak 2017 kadaluarsa.

Sertifikasi TKDN yang diperlukan sebagai syarat izin edar iPhone 16 juga masih belum dipenuhi, terutama karena utang investasi Apple senilai 10 juta dollar AS.

Dengan adanya kondisi ini, jelas bahwa Apple harus memenuhi regulasi yang ada agar dapat memperkenalkan produk terbarunya ke pasar Indonesia.

Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal bagi perusahaan multinasional yang ingin beroperasi di negara tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat