cpu-data.info

Izin Edar iPhone di Indonesia Terancam Dicabut jika Apple Tak Penuhi TKDN

Daftar kode negara iPhone.
Lihat Foto

- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperingatkan Apple soal potensi sanksi pencabutan izin edar perangkat iPhone di Indonesia.

Hal itu disebabkan ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 162 miliar).

Komitmen investasi itu merupakan bagian dari perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple periode 2020-2023.

Baca juga: iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia meski Apple Bangun Pabrik di Batam

Menurut Menperin, ketentuan sanksi pencabutan izin edar telah diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Merujuk pada Pasal 59 Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa:

  • (a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (b) pembekuan sertifikat TKDN dan/atau
  • (c) pencabutan sertifikat TKDN.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus, dikutip KompasTekno dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Jika sertifikat TKDN dicabut, otomatis izin edar perangkat iPhone menjadi terlarang di Indonesia.

Baca juga: Hasil Pertemuan Bos Apple dengan 2 Menteri: iPhone 16 Belum Aman, Apple Diminta Revisi Proposal

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke Apple terkait kewajiban pelunasan utang investasi itu dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025).

Bila sanksi ini benar-benar dijatuhkan, maka hal ini dapat berdampak pada aneka jenis iPhone yang selama ini sudah beredar di pasaran.  

Dorong Apple bangun pusat RnD

Lebih lanjut Agus memastikan pihaknya bakal melakukan audit terkait skema investasi yang dijalankan Apple selama ini di Indonesia. Hal ini bakal tetap ditempuh walau Apple melunasi utang komitmen investasi tadi.

Dalam pertemuan yang sama, Menperin mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia. Pasalnya, Apple selama ini memilih skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN di Tanah Air.

Baca juga: Apple Pastikan Bangun Pabrik di Indonesia

Dalam praktiknya, skema itu dilaksanakan melalui program pengembangan talenta bidang IT, disebut Apple Academy.

Menurut Menperin, Apple seharusnya melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

Namun, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.

"Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D," tegas Agus dilansir Kontan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat