cpu-data.info

iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia meski Apple Bangun Pabrik di Batam

Tampilan depan dan belakang iPhone 16 Pro
Lihat Foto

- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Apple tetap belum bisa menjual perangkat iPhone 16 di Indonesia, meskipun telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi, untuk membangun pabrik AirTag di Batam.

Sebab, menurut Agus, Apple dinilai belum memenuhi peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Hal itu disampaikan Agus pada konferensi pers di kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2025).

“Sampai (Rabu) sore ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Muncul Sertifikasi Baru untuk iPhone di Postel dan TKDN, iPhone 16?

Menperin Agus Gumiwang mengatakan pabrik AirTag di Batam yang ingin dibangun Apple belum dianggap sebagai komponen iPhone buatan lokal.

Menurut Agus, regulasi TKDN yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 mewajibkan setiap produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) memenuhi komponen lokal minimum untuk mendapatkan izin edar.

Produk AirTag yang akan diproduksi Apple di Batam bukan termasuk bagian langsung dari HKT, sehingga tidak dapat dihitung dalam penilaian TKDN iPhone.

Agus menegaskan bahwa sertifikat TKDN hanya dapat diberikan jika produk memenuhi nilai komponen lokal minimum yang dihitung berdasarkan komponen utama HKT.

Baca juga: Hasil Pertemuan Bos Apple dengan 2 Menteri: iPhone 16 Belum Aman, Apple Diminta Revisi Proposal

“AirTag bukan bagian langsung atau komponen utama HKT. Karena itu, iPhone 16 belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin edar di Indonesia,” ujar Agus kepada .

Hingga saat ini, Apple diminta untuk mengajukan proposal baru yang memenuhi ketentuan TKDN agar produk iPhone 16 dapat segera dipasarkan di Tanah Air.

Tahun lalu, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 setelah sertifikat TKDN Apple yang didapat dari jalur investasi sejak 2017 lalu, telah kadaluarsa. Sertifikasi TKDN Apple sebagai syarat izin edar iPhone 16 juga masih belum dipenuhi, akibat utang investasi Apple senilai 10 juta dolar AS.

(Tim Redaksi: Dian Erika Nugraheny, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Aprilia Ika)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat