cpu-data.info

Daftar Perusahaan Teknologi Dunia yang Buka Kantor di Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

Ilustrasi pajak.
Lihat Foto

- Sejumlah perusahaan teknologi dunia membuka kantor alias Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir, atau selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).

Kehadiran mereka di sini tentunya menambah pemasukan negara, lantaran semua BUT yang beroperasi di Tanah Air otomatis akan dikenakan pajak.

Aturan penarikan pajak lewat BUT ini diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam Pasal 2 ayat 5 aturan ini, disebutkan bahwa:

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

Penarikan pajak perusahaan asing, terutama digital, kemudian diperluas lewat Undang-Undang No 2 Tahun 2020. UU ini memuat konsep significant economic presence dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak transaksi elektronik (PTE).

Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 6 yang berbunyi:

Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan Pajak Penghasilan.

Adapun ketentuan kehadiran ekonomi signifikaan yang dimaksud berupa (Pasal 6 ayat 7):

a. peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai
dengan jumlah tertentu;
b. penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah
tertentu; dan/atau
c. pengguna aktif media digital di Indonesia sampai
dengan jumlah tertentu.

Baca juga: Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp 9 Triliun

Dua raksasa teknologi yang kini sudah membangun kantor di Indonesia adalah Facebook yang sudah membuat BUT di sini sejak Agustus 2014 lalu, serta Google yang sepakat membuat BUT dan membayar pajak pada 2017 lalu.

Kemudian perusahaan yang ditarik pajak berdasarkan skema SEP, salah satunya adalah ByteDance.

Lantas, siapa atau perusahaan apa saja yang menjadi BUT sejak era pemerintahan Jokowi pada 2014 lalu atau selama sepuluh tahun belakangan ini?

Baca juga: Kecepatan Internet Indonesia Meningkat 10 Kali Lipat sejak 2014

1. Facebook 

Ilustrasi Facebook./ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi Facebook.

Facebook (kini Meta Platforms, Inc.,) resmi membuka kantor di Indonesia pada 14 Agustus 2017 lalu. Kala itu, kantor mereka terletak di gedung perkantoran Capital Place Lantai 49, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat