Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp 9 Triliun

- Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) sejak Juli 2020.
Hingga Oktober 2022, pemasukan dari PPN PSME atau pajak digital semakin meningkat dari tahun ke tahun, dengan total yang terkumpul mencapai Rp 9,17 triliun. Nilai ini berasal dari PPN yang disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE ke kas negara.
Rinciannya, besaran PPN PMSE atau pajak digital yang terkumpul adalah sebagai berikut:
- Juli-Desember 2020: Rp 730 miliar
- sepanjang tahun 2021: Rp 3,9 triliun
- Januari-Oktober 2022: Rp 4,54 triliun
Dengan demikian bila ditotal, PPN PSME yang terkumpul sejak Juli 2020 adalah sebesar Rp 9,17 triliun.
"Januari-Oktober 2022 telah terkumpul Rp 4,54 triliun, ini lebih tinggi dibandingkan periode seluruh tahun lalu yang Rp 3,9 triliun. Jadi ini kenaikan yang cukup baik," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip dari , Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Pajak E-Commerce Boleh, Tapi Jangan Bunuh Start Up
Pertambahan setoran PPN PMSE dalam setiap periode tadi dikarenakan jumlah penyelenggara PMSE juga kian bertambah. Pada periode Juli-Desember 2020, PMSE yang dipungut PPN sebanyak 51 PMSE dan Januari-Desember 2021 bertambah 43 PMSE.
Pada Januari-Oktober 2022 tercatat pula penambahan 37 PMSE. Bila ditotal, jumlah penyelenggara PMSE yang dipungut PPN hingga Oktober 2022 adalah 131 PMSE.
Aturan pemungutan PPN PMSE sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Pada beleid itu diatur bahwa penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.
PPN fintech capai Rp 43 triliun
Selain PPN PMSE, Kementerian Keuangan juga menerapkan kenaikan tarif PPN bagi perusahaan teknologi finansial (fintek/fintech) Peer to Peer (P2P) Lending serta pajak kripto.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online
Sejak diberlakukan penyesuaian kenaikan tarif PPN untuk perusahaan fintek dan kripto pada 1 April 2022, total PPN yang terkumpul sebanyak Rp 43,43 triliun, dihimpun KompasTekno dari Antara, Jumat (25/11/2022). Rinciannya sebagai berikut:
Terkini Lainnya
- Takut Kendala Bahasa saat Nonton Konser di Luar Negeri? Coba Fitur Samsung S25 Ultra Ini
- Cara agar Tidak Menerima Pesan WhatsApp dari Orang Lain Tanpa Blokir, Mudah
- Meta Resmi Setop Program Cek Fakta di AS, Ini Gantinya
- Isi E-mail Lamaran Kerja dan Contoh-contohnya secara Lengkap
- Honor 400 Lite Meluncur, Mirip iPhone Pro dengan Dynamic Island
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Kominfo Hapus Situs presiden.go.id Supaya Tak Bingungkan Masyarakat
- Apple Tertarik Beli Manchester United?
- [POPULER TEKNO] Pembobolan Data Penumpang dan Karyawan AirAsia | Saham Meta Melesat di Tengah Isu Mundurnya Zuckerberg | Arti Kata "YTTA" yang Ramai di Twitter
- Oppo Reno 9 dan Reno 9 Pro Meluncur, Ini Spesifikasinya
- Harga Saham Zoom Anjlok 90 Persen dari Rekor Tertinggi