Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Syarat dan Cara Membuat NPWP Online
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib untuk warga di Indonesia yang berpenghasilan. Fungsi NPWP sendiri agar warga dapat membayar pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.
Biasanya, perusahaan akan meminta karyawannya agar memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak. Dulu, proses daftar NPWP cukup panjang dan harus datang ke kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sedangkan kini, Anda bisa daftar NPWP online lewat handphone (HP) tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat. Sebelum daftar NPWP online, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Baca juga: Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online
Berdasar keterangan dari situs Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, di mana masing-masing punya syarat pendaftaran yang berbeda. Lalu, apa saja syarat untuk membuat NPWP? Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat NPWP Pribadi
NPWP pribadi merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. NPWP Pribadi ini memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:
Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
- Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
- Fotokopi NPWP Suami
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Syarat NPWP Badan
NPWP Badan merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa badan usaha atau perusahaan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. NPWP Badan ini juga memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:
Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi profit
- Fotokopi dokumen pendirian usaha
- Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu pengurus usaha
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit
- Fotokopi KTP salah satu pengurus
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat
Itulah syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat di atas sesuai jenis dan kategori NPWP-nya, berikut cara membuat NPWP online:
Langkah pendaftaran NPWP secara online
- Buka halaman # di browser HP Anda
- Pilih menu “Daftar Akun”, lalu masukkan e-mail aktif milik Anda beserta kata sandinya
- Setelah itu, Anda akan menerima tautan untuk aktivasi akun di e-mail tersebut
- Klik tautan tersebut untuk aktivasi akun, kemudian coba log in kembali ke akun Anda dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sebelumnya telah Anda gunakan
- Selanjutnya, Anda akan msuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, teleiti, dan benar sesuai syarat yang Anda siapkan.
- Setelah itu, lanjutkan dengan klik “Daftar”. Formulir pendaftaran tersebut bakal diproses oleh KPP
- Apabila data pada formulir pendaftaran NPWP telah dinyatakan sesuai oleh KPP maka bakal muncul status pendaftaran di halaman awal situs ereg pajak
- Kemudian, Anda harus klik tombol kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dengan mengisi captcha lalu pilih opsi “submit”.
- Lalu, token tersebut akan dikirimkan melalui e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi
- Salin token itu, kemudian tempelkan pada menu token yang ada di situs ereg pajak. Setelah itu, Anda akan menerima kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
- Jika pengajuan NPWP online disetujui, maka NPWP bakal dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat
Meski syarat pendaftaran NPWP berbeda-beda, tergantung jenisnya, tapi untuk tahap pendaftarannya sama saja. Kemungkinan hanya berbeda saat mengisi data di formulir pendaftaran NPWP.
Demikian cara membuat NPWP online serta syaratnya, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Apa Itu Kuota Chelsea Tri dan Detail Paketnya
- Jadwal MPL ID S9 Week 4, Aura Fire Bertemu RRQ Hoshi
- Apa Itu ISP? Mengenal Fungsi, Jenis, serta Contohnya
- Xiaomi 12 Series Meluncur Global 15 Maret, Sudah Kantongi TKDN Indonesia
- Free Fire Advance Server Gelombang Dua Dibuka Hari Ini