Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat
- Kini, Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) besutan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia), Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya melalui ponsel.
Pembayaran pajak motor dan mobil lewat aplikasi Signal juga bisa dilakukan di luar waktu buka kantor Samsat. Dengan kata lain, Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor kapanpun termasuk di hari libur.
Aplikasi Signal dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengurus pembayaran pajak mobil atau motor.
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa diakses lewat aplikasi Signal yang tersedia di Play Store untuk HP Android dan App Store untuk iPhone/iPad.
Untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online, Anda harus mendaftar akun terlebih dahulu di aplikasi Signal. Caranya, buka aplikasi Signal yang telah Anda unduh dan instal di ponsel Anda.
Kemudian, pilih opsi daftar akun lalu masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif. Anda juga bakal diminta untuk memasukkan foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun.
Setelah selesai dan berhasil registrasi akun Signal, Anda juga perlu untuk menambahkan data kendaraan. Caranya, klik opsi “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.
Kemudian masukkan data kendaraan yang dibutuhkan, seperti nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, sekarang Anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat Signal ini cukup mudah.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat
Selengkapnya, simak penjelasan cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat Signal berikut ini:
- Buka aplikasi Signal di ponsel Anda, pastikan login menggunakan akun Anda yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor
- Klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi
- Kemudian, masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi
- SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan
- Lalu, Anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- Apabila Anda tidak berminat Anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor
samsatdigital.id Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polri
- Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL
- Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Jika pembayaran telah selesai, Anda bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Sementara itu, Anda juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi Signal. Pada tahapan di atas, Anda hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.
Setelah itu, Anda bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya. Setelah pengisian selesai, Anda akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP.
Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia. Demikian cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online, semoga bermanfaat.
Baca juga: Cara Lapor Mati Listrik PLN via HP, Gratis dan Bebas Pulsa
Terkini Lainnya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Telkomsel Bentuk PT Telkomsel Ekosistem Digital, Ini 3 Fokus Bisnisnya
- Kominfo Buka Lowongan Kerja, Berikut Daftar Posisi dan Cara Daftarnya
- Duo Pendiri OpenSea Jadi Miliarder Baru berkat NFT
- Menilik Teknologi "Deepfake" di Balik Video Diduga Mirip Nagita Slavina
- Cara Scan QR Code PeduliLindungi Tanpa Kuota Internet