Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak? Ini Solusinya secara Online

- Salah satu kendala yang biasa dialami oleh wajib pajak saat lapor SPT tahunan adalah lupa kode Electronic Identification Number (EFIN).
Kode EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk digunakan melakukan pelaporan SPT tahunan melalui transaksi elektronik yaitu e-Filing.
Adapun batas pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. EFIN juga berguna untuk registrasi di aplikasi DJP Online. Bahkan, kode ini digunakan untuk wajib pajak jika ingin melakukan reset kata sandi dan e-mail.
Baca juga: Saatnya Lapor SPT Pajak, Begini Cara Daftar DJP Online
Lantas bagaimana jika lupa kode EFIN? Berikut ini KompasTekno merangkum cara mendapatkan kode EFIN yang bisa didapatkan secara online dilansir dari laman support.online-pajak.com.
Cara mendapatkan kode EFIN secara online
Setidaknya ada empat cara mendapatkan kode EFIN secara online. Berikut rinciannya:
Melalui akun media sosial KPP
Wajib pajak dapat mengakses berbagai media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing wajib pajak. Anda dapat mencari akun media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP setempat.
Format nama akun media sosial pajak umumnya sudah seragam, guna memudahkan wajib pajak menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar. Contoh saja akun Instagram @pajaksbygubeng.
Di akun Instagram tersebut, sudah ada konten yang tersimpan di fitur "sorot" (highlight) tentang langkah-langkah bagaimana cara mendapatkan kode EFIN jika lupa.
Melalui chat pajak atau akun Twitter
Wajib pajak juga bisa mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Klik logo tersebut dan tulis keluhan bahwa Anda lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.
Petugas resmi pajak nantinya akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Selain itu cara lainnya adalah denga mention atau mengirim Direct Message (DM) pada Twitter @kring_pajak.
Admin @kring_pajak akan memberikan instruksi selanjutnya untuk mendapatkan kembali kode EFIN Anda.
Baca juga: Aset NFT Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Apa Kata Investor?
Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak
Selain dua cara di atas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN pada e-mail KPP wajib pajak. Untuk mengajukan permohonan ini, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti:
- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN yang bisa diunduh lewat tautan berikut ini
- Pastikan nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas berupa KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
- Foto kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
- Swafoto wajib pajak dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang dikirimkan oleh wajib pajak dengan database DJP. Jika data sudah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.
Call center Kring Pajak
Cara mendapatkan kode EFIN kembali yang terakhir adalah lewat layanan call center. Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda. Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Unik, Smartphone Ini Didesain Khusus untuk Hewan Peliharaan
- Arti Warna Lingkaran Hijau, Tosca, dan Biru dan Jumlah Petir Saat Cas HP Samsung
- Baterai Oppo Find X8 Ultra Lebih dari 5.000 mAh, Fast Charging 100 Watt
- 3 Cara Membagikan Link Grup WhatsApp dengan Mudah
- Riset: Gamer PC Lebih Senang Main Game Lawas daripada Game Baru
- Kenapa Kode Verifikasi WhatsApp Tidak Muncul? Begini Penyebabnya
- Cara Buat Stories WhatsApp Pakai Lagu dan Tanpa Aplikasi
- Perbedaan WhatsApp Web dan WhatsApp Desktop yang Perlu Diketahui
- Vivo Y33s 5G Meluncur dengan MediaTek Dimensity 700, Ini Spesifikasinya
- Cara Mendapatkan Emoji Durian yang Viral di TikTok
- Kilas Balik Samsung Galaxy Note Series yang Kini Pensiun
- Aplikasi IGTV Resmi Dihapus, Pensiun Bulan Ini
- Kominfo Imbau Internet Seluler di Bali Dimatikan 24 Jam Selama Nyepi