Aset NFT Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, Apa Kata Investor?
- Pemerintah akan menetapkan aset Non Fungible Token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak yang harus dilaporkan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.
Neil mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neil kepada , Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Koleksi NFT Kera Senilai Rp 31 Miliar Dicuri Hacker
Lebih lanjut, Neil mengatakan, NFT dan bitcoin maupun mata uang kripto lainnya, memang belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah.
Namun, untuk saat ini, transaksi digital bisa mengacu pada undang-undang yang berlaku atau UU Pajak Penghasilan (PPh). UU tersebut menjelaskan bahwa setiap aset atau harta yang menambah kemampuan ekonomis harus dikenakan pajak.
"Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini (NFT), maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," tutur Neil.
Tanggapan investor
Wacana penarikan pajak atas aset NFT ini mendapat reaksi dari investor mata uang kripto. Dilansir dari Kontan.co.id, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, berpendapat bahwa memajaki aset kripto termasuk NFT sejatinya sah-sah saja dilakukan.
Sebab, menurutnya, kebijakan itu bisa mendorong industri lebih berkembang. Memajaki aset kripto juga menjadi legitimasi bahwa industri tersebut serta ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara lewat pendapatan pajak.
Baca juga: Apa Itu NFT, Aset Kripto yang Tengah Naik Daun
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Manda itu meminta agar pengenaan pajak NFT atau aset kripto lain tidak menyulitkan para investor.
"Sebaiknya pengenaan pajak ini jangan dibuat menyulitkan para investor menimbang industri ini masih terbilang sangat baru," kata Manda.
"Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," imbuhnya.
Manda menambahkan, pengenaan pajak atas aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti pajak penghasilan (PPh) final, seperti yang berlaku di bursa efek.
Aspakrindo juga telah mengajukan proposal ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) mengenai PPh final sebesar 0,05 persen, yakni setengah dari PPh final di capital market.
Baca juga: 2022, Line Bersiap Luncurkan Marketplace NFT
Angka tersebut lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek, yang dikenakan PPh final 0,1 persen.
NFT makin populer di Indonesia
Tidak hanya di ranah global, NFT juga kian populer di Indonesia. Tokocrypto bahkan memiliki platform marketplace NFT bernama TokoMall, yang menjadi pelopor pasar NFT di Tanah Air.
Sejak diluncurkan tahun 2021, TokoMall telah memiliki lebih dari 10.000 kolektor, 60 mitra resmi, dan lebih dari 80.000 NFT art.
TokoMall juga memiliki aneka kategori, yang terdiri dari Exclusive NFT (TKO Original, TKO Creative, TKO Lifestyle, dan TKO Stars) dan Marketplace.
Terkini Lainnya
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- MacOS Sequoia Sudah Bisa Diunduh, Ini Daftar Mac yang Kebagian
- Smartphone Lava Blaze 3 5G Meluncur dengan LED Flash Vibe Light
- iOS 18 Resmi Dirilis Tanpa Apple Intelligence, Ini iPhone yang Kebagian
- Sudah Tersedia, Ini 2 Cara Update iOS 18 di iPhone dan Fitur-fiturnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy S21 FE di Indonesia
- Cara Cepat Edit Pas Foto untuk Registrasi Akun LTMPT 2022
- Pria 71 Tahun Selamat dari Serangan Jantung Berkat Drone
- Daftar Paket OMG Telkomsel untuk Streaming Disney+, HBO Go, Amazon Prime, dll
- Poco M3 Pro 5G di Indonesia Turun Harga, Ini Daftar Terbarunya