NIK Dicatut Parpol buat Jadi Anggota Tanpa Sepengetahuan? Begini Cara Lapornya
- Menyambut Pemilu (Pemilu Umum) serentak yang diselenggarakan pada 2024, sejumlah proses pun telah selesai dilaksanakan sejak tahun lalu. Adapun proses itu adalah pendaftaran dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Per Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 24 parpol peserta Pemilu 2024. Supaya bisa jadi peserta Pemilu 2024, parpol sebelumnya wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan KPU.
Baca juga: 4 Website dan Aplikasi buat Pantau Banjir Jakarta secara Online
Pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, salah satu syarat agar bisa menjadi peserta pemilu adalah parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk.
Keanggotaan orang dalam parpol itu wajib dibuktikan dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dalam hal pemenuhan syarat keanggotaan ini, mungkin saja terdapat parpol-parpol yang “nakal”.
Sebagaimana sempat diberitakan pada September tahun lalu, diketahui terdapat NIK belasan warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dicatut atau didaftarkan jadi anggota parpol. Padahal, mereka tidak merasa mendaftarkan diri sebagai kader.
Adanya kasus NIK dicatut parpol buat jadi anggota tersebut tak menutup kemungkinan bisa terjadi juga pada orang lain atau bahkan Anda sendiri. Bila mengalami masalah NIK dicatut parpol tanpa sepengetahuan, lalu apa yang harus dilakukan?
Untuk mengatasi masalah NIK dicatut parpol, KPU menyediakan layanan pengaduan atau pelaporan pada masyarakat. Lantas, bagaimana cara lapor NIK dicatut parpol? Cara lapor NIK dicatut parpol bisa dibilang cukup mudah.
Namun, sebelum melaporkan masalah ini, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah NIK miliknya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Cek NIK dicatut parpol bisa dilakukan via menu “Cek Anggota Parpol” di website “infopemilu.kpu.go.id”.
Bila tertera informasi NIK telah menjadi bagian dari anggota parpol padahal tidak merasa pernah melakukan pendaftaran diri, masyarakat bisa melaporkan dengan cara seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Cara lapor NIK dicatut parpol via infopemilu.kpu.go.id
- Kunjungi website ini # via browser di laptop atau ponsel.
- Setelah terbuka, pada halaman awal website infopemilu.kpu.go.id, silakan pilih menu “Tanggapan”.
- Kemudian, pilih tanggapan pada jenis tahapan “Pemutakhiran Data Partai Politik”.
- Lalu, pilih kategori laporan “Pencatutan data anggota Partai Politik”.
- Kemudian, masukkan NIK dan tunggu hingga informasi status keanggotaan parpol dari data itu muncul.
- Bila merasa NIK dicatut parpol, silakan klik opsi “Tanggapan”.
- Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Beberapa data itu antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
- Terakhir, klik opsi “Submit” buat mengirim laporan tersebut.
Laporan NIK dicatut parpol itu bakal diverifikasi lebih lanjut oleh KPU. Seandainya laporan diterima dan terbukti, KPU bakal meminta parpol buat menghapus NIK milik seseorang yang dicatutnya untuk jadi kader.
Baca juga: Cara Lapor dan Pantau Banjir Jakarta Online via Aplikasi JAKI dengan Mudah
Demikianlah penjelasan lengkap seputar cara lapor NIK dicatut parpol dengan mudah via Infopemilu.kpu.go.id, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Fitur Penting di iPhone 14 Bakal Hadir Juga di Samsung Galaxy S23?
- Sinyal WiFi Bisa Dipakai "Melihat" Orang di Balik Tembok
- "Acil" Pelatih Tim Mobile Legends RRQ Hoshi Hengkang
- Elon Musk Disidang di Pengadilan gara-gara Twit 2018 Lalu
- WhatsApp Uji Coba Fitur Voice Note sebagai Status WA