Hacker Pencuri Lagu Ed Sheeran yang Belum Dirilis Dipenjara 18 Bulan
- Seorang peretas (hacker) asal Inggris bernama Adrian Kwiatkowski mencuri dua lagu milik musisi Ed Sheeran yang belum dirilis ke publik.
Hacker itu kemudian menjual lagu Ed Sheeran di situs gelap dengan imbalan dalam bentuk uang kripto. Tak hanya lagu Ed Sheeran, Kwiatkowski juga mencuri 12 lagu milik rapper Lil Uzi Vert dan menjualnya di situs yang sama.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh beberapa agensi musisi ke Kejaksaan Distrik New York, AS. Investigasinya laporan ini sendiri dimulai sejak tahun 2019.
Saat itu, otoritas terkait memburu seseorang yang dikenal secara online sebagai "Spirdark" karena meretas sejumlah akun cloud dan menjual konten dalam penyimpanan digital tersebut. Dari penyelidikan ini ditemukan alamat e-mail yang dipakai Spirdark untuk mengelola akun kripto milik Kwiatkowski.
Baca juga: Twitter Kian Ditinggal Selebritas, Terbaru Ed Sheeran
Penyelidikan itu juga mengungkap alamat rumah peretas di Inggris, serta alamat IP yang dipakai untuk meretas salah satu perangkat.
Kasus ini kemudian dirujuk ke Kepolisian Kota London sehingga Kwiatkowski ditangkap. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita tujuh perangkat termasuk hard drive berisi 1.263 lagu yang belum dirilis milik 89 musisi.
Sebuah dokumen yang disimpan dalam hard drive bahkan menjelaskan metode yang Kwiatkowski gunakan dalam menjalankan aksinya. Namun kepolisian tak merinci bagaimana metode tersebut.
Menurut kepolisian London, Kwiatkowski mendapat uang senilai 131.000 poundsterling atau setara Rp 2,3 miliar dari penjualan lagu-lagu ilegal itu. Ketika laptop Mac Kwiatkowski digeledah, polisi menemukan 565 file audio. File itu termasuk lagu-lagu milik Ed Sheeran dan Vert.
Baca juga: Perbedaan Jenis Hacker antara White Hat, Black Hat, dan Grey Hat
"Dia dengan egois mencuri musik mereka untuk menghasilkan uang bagi dirinya sendiri dengan menjualnya di situs gelap," kata kepala jaksa penuntut, Joanne Jakymec dikutip KompasTekno dari BBC, Sabtu (29/10/2022).
"Kami akan menuntut keuntungan haram dari hasil kejahatan ini," imbuhnya.
Kini hacker berusia 23 tahun tersebut ditangkap dan mengakui 19 tuduhan yang ditujukan padanya, termasuk soal pelanggaran hak cipta dan kepemilikan properti ilegal. Ia juga mengaku menerima uang kripto Bitcoin dalam menjual lagu yang ia retas.
Akibatnya aksi kriminalnya, Kwiatkowski dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.
Terkini Lainnya
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps
- Penyebab Nomor Telepon Tidak Bisa Dicek di GetContact
- Ini Sebab Bali Jadi Tempat Peluncuran Global Oppo Find X8
- Telkomsel Dukung Industri Game Nasional lewat Keikutsertaan di MPL ID S14
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Oppo Rilis Antarmuka ColorOS 15 Global, Sudah Bisa "Circle-to-Search"
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Data Center, Bisnis yang Seksi
- Telkomsel Optimis Industri Game dan E-sports di Indonesia Makin Melesat
- Festival Game DG Con 2022 Gratis untuk Umum, Ada Talk Show hingga Turnamen E-sports Free Fire
- Proyeksi Bisnis Suram, Intel PHK Karyawan
- Fitur Anti "Cepu" WhatsApp Akhirnya Mulai Digulirkan