Google Uji Coba Sistem Pembayaran Pihak Ketiga di Indonesia

- Pada Maret lalu, Google berencana mengizinkan para pengembang aplikasi untuk menghadirkan sistem pembayaran pihak ketiga (third party) di dalam toko aplikasi Android Play Store.
Namun, para pengembang tersebut wajib menyediakan sistem pembayaran bawaan Play Store, selain sistem pembayaran third party tersebut.
Kini, Google menyebut kebijakan sistem pembayaran pihak ketiga yang bernama "User Choice Billing" ini tengah diuji coba di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia.
"Seluruh pengembang aplikasi yang bukan masuk ke kategori game kini bisa menawarkan sistem pembayaran pihak ketiga selain sistem pembayaran Play Store, ke sejumlah penggunanya di Australia, Jepang, India, Indonesia, dan sejumlah negara Eropa (EEA)," ujar Google dalam sebuah pernyataan, dikutip KompasTekno dari 9to5Google, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Eropa Desak Apple Sediakan Alternatif App Store di iPhone
Nantinya, sistem pembayaran pihak ketiga ini bakal bisa diselipkan sebagai alternatif sistem pembayaran yang disediakan Play Store.
Pengguna lantas akan melihat alternatif sistem pembayaran ini ketika mereka hendak menyelesaikan transaksi pembelian sebuah aplikasi.
Nah, untuk menghadirkan sistem pembayaran pihak ketiga ini, pengembang aplikasi harus memenuhi syarat yang dibuat Google. Di antaranya mencakup:
- Mematuhi Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI-DSS) (jika menangani data kartu kredit dan debit).
- Menyediakan dukungan pelanggan untuk pengguna sistem pembayaran alternatif (termasuk produk yang dijual menggunakan sistem pembayaran alternatif), dan sistem pembayaran alternatif harus menyediakan proses untuk membatalkan transaksi yang tidak sah.
- Selalu memberi tahu Google tentang perubahan yang dimaksudkan pada preferensi pendaftaran aplikasi Anda, seperti menonaktifkan atau mengaktifkan pembayaran pilihan pengguna di aplikasi atau negara tertentu.
Selain mematuhi syarat-syarat di atas, pengembang aplikasi juga harus membayar sejumlah uang layanan ke Google.
Baca juga: 6 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Download
Nantinya, uang layanan yang dibayarkan ke Google ini akan dikurangi 4 persen, untuk setiap konsumen yang membeli aplikasi di Play Store menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga yang disediakan sang pembuat aplikasi.
Perlu dicatat, persyaratan-persyaratan untuk menghadirkan User Choice Billing ini bisa saja berubah seiring berjalannya waktu. Informasi-informasi terbaru terkait kebijakan ini bisa dilihat di tautan berikut ini.
Adapun informasi terkait syarat tambahan yang harus dipenuhi pengembang aplikasi, panduan untuk pengalaman pengguna, serta peluncuran kebijakan ini dijanjikan bakal disampaikan dalam beberapa minggu ke depan.
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vivo Y22 Resmi di Indonesia dengan Kamera 50 MP, Ini Harganya
- Poco C40 Resmi di Indonesia dengan Baterai 6.000 mAh, Harga Rp 1 Jutaan
- Sumber Kebocoran Data Nomor HP dan NIK Belum Teridentifikasi
- Pengamat: Masyarakat Jangan Disalahkan soal Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor HP
- WhatsApp Uji Fitur Kirim Pesan ke Diri Sendiri