Google Uji Coba Sistem Pembayaran Pihak Ketiga di Indonesia
- Pada Maret lalu, Google berencana mengizinkan para pengembang aplikasi untuk menghadirkan sistem pembayaran pihak ketiga (third party) di dalam toko aplikasi Android Play Store.
Namun, para pengembang tersebut wajib menyediakan sistem pembayaran bawaan Play Store, selain sistem pembayaran third party tersebut.
Kini, Google menyebut kebijakan sistem pembayaran pihak ketiga yang bernama "User Choice Billing" ini tengah diuji coba di sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia.
"Seluruh pengembang aplikasi yang bukan masuk ke kategori game kini bisa menawarkan sistem pembayaran pihak ketiga selain sistem pembayaran Play Store, ke sejumlah penggunanya di Australia, Jepang, India, Indonesia, dan sejumlah negara Eropa (EEA)," ujar Google dalam sebuah pernyataan, dikutip KompasTekno dari 9to5Google, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Eropa Desak Apple Sediakan Alternatif App Store di iPhone
Nantinya, sistem pembayaran pihak ketiga ini bakal bisa diselipkan sebagai alternatif sistem pembayaran yang disediakan Play Store.
Pengguna lantas akan melihat alternatif sistem pembayaran ini ketika mereka hendak menyelesaikan transaksi pembelian sebuah aplikasi.
Nah, untuk menghadirkan sistem pembayaran pihak ketiga ini, pengembang aplikasi harus memenuhi syarat yang dibuat Google. Di antaranya mencakup:
- Mematuhi Standar Keamanan Data Industri Kartu Pembayaran (PCI-DSS) (jika menangani data kartu kredit dan debit).
- Menyediakan dukungan pelanggan untuk pengguna sistem pembayaran alternatif (termasuk produk yang dijual menggunakan sistem pembayaran alternatif), dan sistem pembayaran alternatif harus menyediakan proses untuk membatalkan transaksi yang tidak sah.
- Selalu memberi tahu Google tentang perubahan yang dimaksudkan pada preferensi pendaftaran aplikasi Anda, seperti menonaktifkan atau mengaktifkan pembayaran pilihan pengguna di aplikasi atau negara tertentu.
Selain mematuhi syarat-syarat di atas, pengembang aplikasi juga harus membayar sejumlah uang layanan ke Google.
Baca juga: 6 Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Download
Nantinya, uang layanan yang dibayarkan ke Google ini akan dikurangi 4 persen, untuk setiap konsumen yang membeli aplikasi di Play Store menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga yang disediakan sang pembuat aplikasi.
Perlu dicatat, persyaratan-persyaratan untuk menghadirkan User Choice Billing ini bisa saja berubah seiring berjalannya waktu. Informasi-informasi terbaru terkait kebijakan ini bisa dilihat di tautan berikut ini.
Adapun informasi terkait syarat tambahan yang harus dipenuhi pengembang aplikasi, panduan untuk pengalaman pengguna, serta peluncuran kebijakan ini dijanjikan bakal disampaikan dalam beberapa minggu ke depan.
Terkini Lainnya
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Vivo Y22 Resmi di Indonesia dengan Kamera 50 MP, Ini Harganya
- Poco C40 Resmi di Indonesia dengan Baterai 6.000 mAh, Harga Rp 1 Jutaan
- Sumber Kebocoran Data Nomor HP dan NIK Belum Teridentifikasi
- Pengamat: Masyarakat Jangan Disalahkan soal Kebocoran Data 1,3 Miliar Nomor HP
- WhatsApp Uji Fitur Kirim Pesan ke Diri Sendiri