OJK Blokir 3.193 Platform Pinjaman Online Ilegal
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir lebih dari 3.193 platform pinjaman online ilegal (pinjol). Hal ini dikonfirmasi langsung ketua SWI, Tongam L. Tobing.
"Saat ini 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir Satgas Waspada Investasi," ungkap Tongam melalu pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (22/6/2021).
Menurut Tongam, pemblokiran ini dilakukan karena ribuan platform pinjaman online tersebut dinyatakan ilegal, alias tidak terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending di OJK.
Kabar pemblokiran platform pinjaman online secara massal ini juga telah disampaikan OJK melalui akun Twitter resminya dengan handle @ojkindonesia.
Melalui sebuah utas, OJK mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya untuk memberantas pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
Baca juga: Data Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Cermati.com Disebut Bocor dan Dijual di Internet
"Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini juga dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol," kicau OJK.
Dalam utas yang sama, OJK turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK. Caranya dengan memastikan legalitas penyelenggara pinjol ke kontak resmi OJK.
Hal ini dilakukan, mengingat tidak sedikit masyarakat yang terjebak menggunakan jasa pinjaman online dari penyelenggara ilegal, karena tidak meminta persyaratan yang ribet.
Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.#OJKIndonesia #SatgasWaspadaInvestasi #BerantasPinjolIlegal #AntiPinjolIlegal #pinjol #fintechlending #PulihBersama pic.twitter.com/LcYR4O89bf
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) June 21, 2021
Tongam mengungkapkan, ke depannya, SWI akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk memberantas pinjol ilegal ini. Adapun tindakan preventif yang dimaksud Tongam ialah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjol ilegal.
"Kami menyampaikan tips agar masyarakat jangan pernah mengakses aplikasi (pinjol) ilegal. Tindakan represifnya, kami hentikan, umumkan ke masyarakat, blokir situs dan aplikasinya, laporan informasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," jelas Tongam.
Nantinya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia jasa pinjol ilegal.
Baca juga: Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi
Menurut penelusuran KompasTekno di laman OJK, baru ada 125 perusahaan yang terdaftar dan berizin sebagai penyelenggara pinjaman online di OJK, per 10 Juni 2021. Adapun daftar 125 pinjol legal tersebut bisa disimak melalui tautan berikut.
Belakangan pinjol ini memang kerap membuat masalah. Beberapa kasus viral terkait pinjol memperlihatkan bahwa seseorang bisa terlilit hutang hingga ratusan juta rupiah karena pinjol abal-abal ini.
Kasus lainnya, sejumlah pinjol yang diduga ilegal ini kerap meneror nasabah untuk melunasi hutangnya, dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah tersebut.
Bahkan, ada kasus di mana pinjol yang diduga ilegal ini mengirimkan uang pinjaman senilai Rp 1,5 juta, kepada seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman pada pinjol tersebut.
Terkini Lainnya
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Ingin Coba Sinyal 5G Indosat? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Ini Daftar Wilayah yang Mendapat Jaringan 5G Indosat
- Indosat Resmi Gelar Jaringan 5G, Berapa Harga Paketnya?
- Ketika CEO Grab "Nyambi" Jadi Kurir GrabFood, Naik Sepeda Antar Makanan
- Sempat Didepak, Game Cyberpunk 2077 Tersedia Lagi di PlayStation Store Indonesia