Kominfo Mulai Matikan TV Analog Agustus 2021
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap. Tahap pertama penghentian siaran analog paling lambat dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa ASO akan dilaksanakan secara bertahap mengikuti kesiapan daerahnya.
Ada sejumlah faktor yang mendasari kebijakan tersebut seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (7/6/2021).
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022
Meski dilakukan secara bertahap, penghentian siaran analog di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.
"Sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja," kata Dedy.
Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana Tahap I akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021, sedangkan Tahap V bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 November 2022.
Berikut ini adalah rincian wilayah tahap pertama di mana siaran analog akan dimatikan selambat-lambatnya 17 Agustus mendatang.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat Bandwidth 112 MHz
Tahap I (17 Agustus 2021)
- Aceh –1, meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
- Kepulauan Riau -1, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
- Banten -1, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang.
- Kalimantan Timur -1, meliputi Kabupaten Kutai Kata negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
- Kalimantan Utara -1, meliputi Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
- Kalimantan Utara -3, meliputi Kabupaten Nunukan.
Informasi lengkap tahapan ASO berikut wilayah siaran TV digital bisa disimak di Lampiran IV Permenkominfo 6/2021 di tautan berikut ini.
Cara menikmati siaran TV digital
Untuk menikmati siaran digital, pengguna TV dengan antena rumah UHF dan TV analog perlu memasang alat bantu penerima siaran digital berupa set top box DVBT2 (STB).
Sedangkan pengguna yang sudah menggunakan TV digital cukup membeli antena khusus siaran digital dan dapat langsung menikmati siaran tanpa STB. STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring.
Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui tautan berikut.
Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.
Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital
Terkini Lainnya
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Unboxing dan Menjajal Find X3 Pro 5G, Flagship Rp 16 Juta dari Oppo
- Menerka Bentuk iPhone 13 dan iPhone 13 Pro
- Inikah Smartphone Pengganti Galaxy Note Tahun Ini?
- Cara Menghilangkan Jumlah Like di Instagram dan Facebook
- Daftar Harga Paket Internet Biznet, Mulai Rp 325.000 Kecepatan 75 Mbps