Kominfo Tunda Pemblokiran Facebook, WhatsApp, dkk yang Tidak Daftar PSE
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Facebook, WhatsApp, dkk yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.
Semula, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020, disebut bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah Permen diundangkan, yakni Senin (24/5/2021) lalu.
Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat seperti Facebook, WhatsApp, Google, Twitter, serta platform digital lain itu kini diperpanjang selama enam bulan setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian BKPM mulai beroperasi.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, sistem OSS-RBA sendiri dirancang berlaku mulai 2 Juni 2021. Artinya, batas waktu pendaftaran PSE diperpanjang hingga Desember mendatang.
Baca juga: Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE
Ketentuan perubahan ini diatur dalam PM Kominfo No 10 tahun 2021, tentang perubaan atas PM Kominfo 5/2020.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
"PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat dilakukan pemutusan akses," ungkap Semuel.
Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, "Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)".
Baca juga: Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan
Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.
Belum ada nama Facebook dan WhatsApp
Dari pantauan KompasTekno, Rabu (26/5/2021) ada sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.
Namun, masih ada juga nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang belum terlihat di laman PSE Kominfo, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Pendaftaran PSE lingkup privat ini sejatinya sesuai dengan PM Kominfo No. 5/2020. Kominfo turut menegaskan bahwa peraturan itu adalah amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- 6 Tips Memotret Gerhana Bulan dengan Smartphone
- Hari Ini 11 Tahun yang Lalu, Startup Indonesia Koprol Diakuisisi Yahoo
- S.O.S Garuda, S.O.S Indonesia
- Realme C21 dan C25 Turun Harga di Indonesia
- Harga dan Spesifikasi Lengkap Vivo V21 5G di Indonesia