Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan
- Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa hingga Senin (24/5/2021), sudah ada 1.050 PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
"Platform lokal ada sekitar 600-700," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara press conference "Update Permenkominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat", Senin (24/5/2021).
Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di tautan berikut ini.
Dari pantauan KompasTekno, ada sejumlah nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang sudah terdaftar di laman PSE Kominfo, seperti Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.
Baca juga: Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia
Namun masih ada juga nama-nama PSE Lingkup Privat besar yang belum terlihat di laman PSE Kominfo, seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Pendaftaran PSE lingkup privat sendiri diperpanjang, dari semula terakhir adalah hari ini, Senin (24/5/2021), menjadi 2 Desember 2021.
Semuel mengatakan bahwa sistem pendaftaran berusaha di Indonesia kini ada perubahan, menjadi sistem usaha berbasis risiko. Alhasil, pendaftarannya pun kini harus melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021," kata Semmy.
"Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE pada permenkominfo 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 24 mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat enam bulan sejak waktu pemberlakukan efektif sistem OSS RBA," lanjutnya.
Dengan kata lain, tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat akan diundur hingga 2 Desember 2021.
Sudah konsultasi dan terima masukan
Pendaftaran PSE lingkup privat ini sesuai dengan PM Kominfo No. 5/2020. Semmy turut menegaskan bahwa peraturan itu adalah amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik
"Penyusuan aturan ini merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehdairan pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital," kata Semmy.
Tak hanya itu, Semmy juga mengungkapkan bahwa peraturan ini telah digodok selama sekitar delapan bulan, dengan memerhatikan beberapa saran dari setidaknya 27 pihak.
Misalnya seperti dari perusahaan, industri, asosiasi pedagangan, baik di dalam maupun luar negeri. Hingga dari negara-negara sahabat.
"Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan menghormati perlindungan privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundanga-undangan dengan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," pungkas Semmy.
Terkini Lainnya
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- Vivo V21 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harganya
- Tanda-tanda iPad Pro 2021 Segera Dijual di Indonesia
- Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia
- Xiaomi Redmi Note 10s Dijual di Indonesia Hari Ini, Ada Harga Khusus
- BTS Pecahkan Rekor YouTube dengan Single "Butter"