cpu-data.info

Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik

Safenet mendesak Kominfo untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Lihat Foto

- Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (Safenet) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto dalam sebuah acara daring, Rabu (28/4/2021).

Damar mengungkapkan, ada beberapa alasan utama yang melatarbelakangi desakan tersebut, di antaranya karena Permen tersebut dibahas secara diam-diam dan secara substantif dapat memberikan wewenang berlebihan pada Kementerian Kominfo.

Tak hanya itu, Damar mengungkapkan, pihaknya menilai Permenkominfo 5/2020 yang berlaku efektif 24 Mei mendatang, juga berpotensi memperburuk hak-hak digital masyarakat Indonesia.

Apa itu Permenkominfo 5/2020?

Sebelumnya perlu diketahui dulu secara singkat apa itu Permenkominfo 5/2020. Secara umum aturan yang diundangkan pada November 2020 ini berisi aturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca juga: Kominfo Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Ancaman Blokir Clubhouse

Dalam peraturan tersebut, PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Nah, Permenkominfo 5/2020 ini mengatur hal-hal seperti pendaftaran, tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang.

Aturan itu juga mengatur pemberian akses untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.

Contoh gampangnya, masih ingat soal Clubhouse yang terancam diblokir oleh Kominfo? Clubhouse adalah salah satu PSE yang ada di Indonesia. Namun, media sosial berbasis audio ini belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Alhasil, bila Clubhouse tidak mendaftarkan diri sesuai kebijakan dan tenggat waktu yang ditetapkan, Clubhouse akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan akses alias pemblokiran.

Ini adalah salah satu skenario yang mungkin terjadi bila Permenkominfo 5/2020 berlaku secara efektif tertanggal 24 Mei 2021.

Bermasalah dari awal

Salah satu hal yang melatarbelakangi Safenet mendesak Kominfo untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 ialah karena aturan ini dibahas secara diam-diam.

Damar menceritakan, awalnya Safenet tidak mengetahui adanya rancangan peraturan menteri soal PSE ini. Hal ini dikarenakan Kominfo melakukan pembahasan secara diam-diam dan tidak melibatkan banyak stakeholder.

Baca juga: PP 71/2019 Jadi Andalan Pemerintah Awasi Konten Pornografi dan Terorisme

Padahal menurutnya, untuk menciptakan regulasi yang bagus, pembuat kebijakan harusnya melibatkan banyak pihak, seperti masyarakat atau lembaga.

"Biasanya pembuatan regulasi bagusnya melibatkan banyak pihak-seperti pelaku industri, kelompok masyarakat sipil, hingga akademisi yang memiliki fokus pada isu internet-sehingga mendapat overview yang cukup baik," ungkap Damar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat