Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, hingga Desember 2021 mendatang.
Kewajiban mendaftar bagi PSE di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo 5/2020 ini, menurut Kominfo, merupakan salah satu langkah mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar secara online, Senin (24/5/2021), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pendaftaran akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Baca juga: Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia
"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu.
Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.
Jaga data masyarakat
Untuk diketahui, kewajiban pendaftaran bagi PSE diatur dalam Permenkominfo 5/2020 Pasal 2. Adapun sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tak mendaftarkan diri tertuang dalam Pasal 7.
Permenkominfo 5/2020 juga mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.
Terkait pemberian akses data pada pemerintah, Semmy menegaskan ini hanya berlaku saat sedang terjadi kejahatan siber dan membutuhkan bukti digital.
Baca juga: Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan
"Bila ada kejahatan, PSE perlu memberikan data-data pendukung. Jadi bukan data pribadinya yang kita bisa mengakses, tidak. Pemerintah tidak bisa mengakses itu (data pribadi)," jelas Semmy.
Semmy menegaskan bahwa Permenkominfo 5/2020 adalah amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Penyusuan aturan ini merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital," kata Semmy.
"Secara keseluruhan, aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia," pungkas Semmy.
SAFENET desak Kominfo cabut Permenkominfo 5/2020
Aturan soal kewajiban mendaftar bagi setiap PSE di Indonesia ini sebelumnya telah dipermasalahkan oleh organisasi pembela kebebasan berekspresi SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).
Selain soal kewajiban mendaftar, SAFENET juga mempermasalahkan soal potensi sanksi pemutusan akses yang dapat diterapkan pada PSE yang tak mendaftar.
Terkini Lainnya
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- Vivo V21 5G Dipastikan Mendukung Jaringan 5G di Indonesia
- Resmi, Telkomsel Operator Seluler 5G Pertama di Indonesia
- Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan
- Vivo V21 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harganya
- Tanda-tanda iPad Pro 2021 Segera Dijual di Indonesia