Kemenkominfo Ungkap Tujuan yang Hendak Dicapai lewat Pendaftaran PSE
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, hingga Desember 2021 mendatang.
Kewajiban mendaftar bagi PSE di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Permenkominfo 5/2020 ini, menurut Kominfo, merupakan salah satu langkah mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar secara online, Senin (24/5/2021), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pendaftaran akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Baca juga: Kominfo Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran PSE di Indonesia
"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelas pria yang akrab disapa Semmy itu.
Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.
Jaga data masyarakat
Untuk diketahui, kewajiban pendaftaran bagi PSE diatur dalam Permenkominfo 5/2020 Pasal 2. Adapun sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tak mendaftarkan diri tertuang dalam Pasal 7.
Permenkominfo 5/2020 juga mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.
Terkait pemberian akses data pada pemerintah, Semmy menegaskan ini hanya berlaku saat sedang terjadi kejahatan siber dan membutuhkan bukti digital.
Baca juga: Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan
"Bila ada kejahatan, PSE perlu memberikan data-data pendukung. Jadi bukan data pribadinya yang kita bisa mengakses, tidak. Pemerintah tidak bisa mengakses itu (data pribadi)," jelas Semmy.
Semmy menegaskan bahwa Permenkominfo 5/2020 adalah amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Penyusuan aturan ini merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital," kata Semmy.
"Secara keseluruhan, aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia," pungkas Semmy.
SAFENET desak Kominfo cabut Permenkominfo 5/2020
Aturan soal kewajiban mendaftar bagi setiap PSE di Indonesia ini sebelumnya telah dipermasalahkan oleh organisasi pembela kebebasan berekspresi SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).
Selain soal kewajiban mendaftar, SAFENET juga mempermasalahkan soal potensi sanksi pemutusan akses yang dapat diterapkan pada PSE yang tak mendaftar.
Terkini Lainnya
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- Vivo V21 5G Dipastikan Mendukung Jaringan 5G di Indonesia
- Resmi, Telkomsel Operator Seluler 5G Pertama di Indonesia
- Sudah 1.000-an PSE Terdaftar di Kominfo, Facebook dan WhatsApp Belum Kelihatan
- Vivo V21 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harganya
- Tanda-tanda iPad Pro 2021 Segera Dijual di Indonesia