cpu-data.info

Resmi, Telkomsel Operator Seluler 5G Pertama di Indonesia

Menkominfo Johnny G. Plate (tengah) bersama Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro (kanan) dalam penyerahan surat keterangan lolos uji layak operasi 5G Telkomsel di kantor Kementerian Kominfo, Senin (24/5/2021).
Lihat Foto

JAKARTA, - Operator seluler Telkomsel resmi mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Peresmian dilakukan di Kantor Kominfo, Senin (24/5/2021).

Dengan surat tersebut, Telkomsel resmi menjadi operator seluler pertama di Indonesia yang resmi menggelar layanan 5G.

"Seiring penyerahan SKLO hari ini, PT Telkomsel akan menjadi penyelenggara jaringan 5G pertama di Indonesia," kata Menteri Kominfo, Johnny G Plate dalam konferensi pers Senin (24/5/2021).

Baca juga: Menang Lelang, Telkomsel Gunakan Tambahan Spektrum 2,3 GHz untuk 4G dan 5G

Menkominfo menambahkan, layanan 5G Telkomsel bisa mulai dinikmati pada 27 Mei 2021 mendatang secara terbatas, dan bertahap di 6 lokasi resedensial di Jabodetabek. Lokasi itu mencakup mencakup Kelapa Gading, Pondok Indah, PIK, BSD, Widya Chandra, dan Alam Sutera.

Lalu untuk kota lainnya akan menyusul, yakni Batam, Medan, Solo, Bandung, Surabaya, Makassar, Denpasar, dan Balikpapan. Kota dan lokasi prioritas lainnya akan segera menyusul.

Untuk tahap awal, Telkomsel akan menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz untuk menyelenggarakan 5G yang bisa digunakan pelanggannya.

"Dengan diterimanya SKLO ini menandakan bahwa Telkomsel semakin dekat dalam mewujudkan transformasi digital di Indonesia yang komprehensif melalui penyediaan dan penyelenggaraan jaringan dan layanan 5G", kata Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro.

Baca juga: Oppo Vendor Ponsel 5G Android Terbesar Saat Ini

Sebelumnya, Telkomsel telah melakukan proses Uji Layak Operasional (ULO) pada 19-21 Mei, untuk memastikan kalayakan dan kualitas jaringan 5G yang akan digelar secara komersil.

Penyelenggaraan ULO sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 82 ayat 1. Permen tersebut menyatakan bahwa setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau realokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib menjalankan ULO.

Setyanto berharap, hadirnya teknologi 5G ini bukan hanya mengakselerasi gaya hidup digital masyarakat Indonesia, namun juga mendorong lahirnya pelaku bisnis digital yang dapat menciptakan lebih banyak peluang dan lapangan pekerjaan baru, melalui ragam inovasi teknologi digital bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Ke depan, Telkomsel akan terus mempererat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, guna mengakselerasi penguatan ekosistem 5G sehingga manfaat teknologi ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” imbuh Setyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat