Twitter Kembali Buka Program Centang Biru, Begini Cara Mengajukannya
- Setelah ditangguhkan selama kurang lebih empat tahun sejak 2017 gara-gara kasus hate speech dari akun bercentang biru, Twitter akhirnya kembali membuka pengajuan verifikasi akun.
Hal tersebut diumumkan perusahaan asal San Francisco, California, AS itu melalui akun resminya di Twitter. Pengajuan verifikasi ini akan menggunakan sistem baru.
Baca juga: Twitter Siapkan Fitur Batalkan Twit untuk Pengguna Berbayar
"Ada cara baru untuk mengajukan lencana biru yang akan diluncurkan selama beberapa minggu ke depan. Sekarang Anda dapat meminta verifikasi dalam aplikasi secara langsung lewat pengaturan akun Anda," tulis Twitter dalam kicauannya.
Dear “can you verify me” ––
Save your Tweets and DMs, there’s a new official way to apply for a blue badge, rolling out over the next few weeks.
You can now submit an application to request verification in-app, right from your account settings!
-Your verified blue badge source pic.twitter.com/2d1alYZ02M
— Twitter Verified (@verified) May 20, 2021
Sebelumnya, pengguna yang ingin memperoleh centang biru harus menghubungi tim Twitter Verified terlebih dahulu melalui Direct Message.
Namun kini, Twitter memudahkan proses pengajuan tersebut dengan menyediakan opsi khusus di laman pengaturan akun.
Untuk mengajukan verifikasi, pemilik akun harus menyiapkan identitas resmi seperti KTP, alamat e-mail, dan situs yang terkonfirmasi.
Baca juga: Kicaun Twitter Elon Musk yang Bikin Harga Bitcoin dkk Naik-Turun
Tak cuma itu, pemilik akun juga harus memenuhi persyaratan seperti telah menjadi pengguna aktif Twitter minimal enam bulan.
Ada enam kategori akun yang bisa mengikuti proses verifikasi dan mendapatkan lambang "verified" di Twitter. Keenam kategori akun tersebut adalah:
1. Akun lembaga pemerintah
2. Akun Perusahaan, merek dan organisasi
3. Akun Media
4. Akun Hiburan
5. Akun Olahraga
6. Akun aktivis, penyelenggara, dan Individu berpengaruh lainnya.
Keenam kategori ini juga punya syaratnya masing-masing. Untuk kategori lembaga pemerintah, misalnya, akun Twitter yang ingin diverifikasi harus mencantumkan situs resmi pemerintah, dijadikan referensi di beragam media publikasi, dan lain sebagainya.
Terkini Lainnya
- Bluesky Siapkan Flashes, Aplikasi Berbagi Foto Pesaing Instagram
- Sejarah Nokia, Berpindah-pindah Tangan hingga Pensiunnya Merek di Smartphone
- TikTok Terancam Tutup, Warga AS Malah Belajar Mandarin di Duolingo
- TWS Oppo Enco Air 4 Resmi di Indonesia, Bawa Fitur ANC Harga Rp 800.000
- HP Oppo Reno 13F 4G dan Reno 13F 5G Resmi di Indonesia, Desain Kembar Beda "Otak"
- Oppo Reno 13 5G Resmi di Indonesia, Smartphone Kuat dengan Fitur AI
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul di Layar Kunci, Mudah dan Praktis
- Dampak HP Direset Pabrik yang Perlu Diketahui
- TikTok Terancam Tutup di AS, Pengguna Pindah ke Aplikasi Saudaranya
- Lupa Password IG setelah Deactive? Begini Cara Mengatasinya
- Video: Challenge Koin Jagat yang Viral di Media Sosial, Rusak Fasilitas Publik hingga Dilarang
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- HP Tecno Spark 30 Pro Rilis di Indonesia Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Mantan Bos Google Bikin "Hooglee", Medsos Video Berbasis AI
- CEO Perusahaan Induk TikTok Mendadak Mundur, Ini Alasannya
- Trafik Data Indosat, XL, dan Smartfren Naik Dua Digit Saat Lebaran
- Cara Memindahkan Foto dan Posting Facebook ke Google Photos atau WordPress
- Disebut Berstatus Unicorn, Tiket.com Ungkap Sedang Jajaki IPO
- Disebut Sebagai Sumber Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia, Ini Kata BPJS