Menkominfo: "Pasal Karet" di UU ITE Sudah Konstitusional
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengakui bahwa ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap dianggap "pasal karet".
Dua di antaranya adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Meski demikian, Johnny mengatakan bahwa kedua pasal tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbukti telah sesuai dengan hukum yang berlaku (konstitusional).
"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke MK serta selalu dinyatakan konstitusional," ujar Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat
Uji materiil ini dilakukan supaya UU ITE sesuai dengan fungsinya, yaitu menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif bagi masyarakat.
Johnny melanjutkan, UU ITE sendiri merupakan hasil kajian dari beragam norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Tanah Air saat ini.
Dasar hukum ranah digital ini sejalan dengan wujud penyusunan perundangan yang dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, misalnya berhubungan dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menambahkan, pemerintah bersama DPR RI sendiri telah melakukan revisi terhadap UU ITE pada tahun 2016 lalu, merujuk pada beberapa putusan MK.
Namun, apabila ada arahan tambahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU ITE atas dasar implementasinya yang ternyata tidak adil, maka ia siap mendukung langkah tersebut.
Baca juga: 6 Korban yang Dijerat Pasal Karet UU ITE
"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," pungkas Johnny.
Banyak pasal bermasalah
Sebagai informasi, sejak disahkan pada 2008 lalu, UU ITE kerap mendapat kritikan. Sebab, di dalamnya ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi di internet.
Dianggap membatasi karena kerap dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum, terutama pasal 27 ayat (3) yang disebutkan oleh Johnny tadi.
Johnny sendiri tidak menyebutkan apa saja pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet dan multitafsir, selain dua pasal tadi.
Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.
Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil
"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah unggahan Twitter.
Pasal-pasal yang dimaksud damar mencakup Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a, Pasal 40 ayat 2b, serta Pasal 45 ayat 3.
Terkini Lainnya
- iPhone 16e Meluncur, iPhone 14 dan SE 2022 Pensiun
- HP Xiaomi Ini Dapat Update 6 Tahun, Dijual di Indonesia
- 50 Istilah Asing Teknologi dalam Bahasa Indonesia yang Jarang Diketahui, Ada Galat dan Diska Lepas
- Smartwatch Oppo Watch X2 Meluncur dengan Dual GPS dan Fitur Kesehatan Canggih
- Tanggal Penjualan dan Harga iPhone 16e di Singapura dan Malaysia, Apple: Indonesia Segera
- 543 Pinjol Ilegal yang Tidak Diakui OJK Februari 2025
- Unboxing dan Hands-on Oppo Find N5, Ponsel Lipat yang Mewah dan Praktis
- Smartphone Lipat Oppo Find N5 Meluncur Global, Ini Harganya
- Menggenggam Nubia V70 Series, HP Rp 1 Jutaan dengan Desain Premium
- Perbandingan Spesifikasi iPhone 16e Vs iPhone SE 2022
- Selisih Rp 200.000, Ini 4 Perbedaan Nubia V70 dan Nubia V70 Design
- Daftar Promo Samsung Galaxy S25, Ada Diskon Bank dan Trade-in
- Harga iPhone 16e di Singapura dan Malaysia, Indonesia Masih Menunggu Kepastian
- Apple C1 Resmi, Chip 5G Buatan Sendiri dan Debut di iPhone 16e
- Smartphone ZTE Nubia V70 dan V70 Design Resmi di Indonesia, Harga Rp 1 Jutaan
- Jokowi Minta Ada Pedoman Penafsiran Pasal UU ITE, Ini Respons Kominfo
- Xiaomi Umumkan Tanggal Peluncuran Redmi Note 10
- Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia Jadi Google Doodle Hari Ini
- Traveloka Bersiap Melantai di Bursa Saham Amerika Serikat Tahun Ini
- Ini Cara Mendapatkan Undangan untuk Membuat Akun di Aplikasi Clubhouse