6 "Korban" yang Dijerat Pasal Karet UU ITE
- Sejak disahkan pada 2008 lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) kerap mendapat kritikan pedas. Sebab, di dalam UU tersebut ada sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan berkespresi di internet.
Dianggap membatasi karena kerap dijadikan landasan untuk membawa orang-orang yang melontarkan kritik di dunia maya ke ranah hukum.
Salah satu yang seringkali dipermasalahkan dan disebut sebagai "pasal karet" adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Adapun isi Pasal 27 ayat 3 dalam UU 11/2018 itu berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Presiden Joko Widodo baru-baru ini pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika implementasinya dirasa tidak adil.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (16/2/2021).
Sepanjang keberadaan "pasal karet" ini, tercatat sudah ada sejumlah nama yang menjadi "korban".
1. Prita Mulyasari
Pada 15 Agustus 2008, Prita mengirimkan pesan melalui e-mail berisi keluhan dirinya dan teman-temannya terkait pelayanan di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang.
Saat itu, isi e-mail yang dikirimkan oleh Prita tersebut secara tak sengaja tersebar ke sejumlah mailing list di dunia maya.
Mengetahui informasi tersebut, pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat
Akibatnya, Prita mendapat ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, sebelum Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Empat tahun berselang, akhirnya Prita dibebaskan setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012 silam.
2. Muhammad Arsyad
Arsyad yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar ditahan oleh penyidik Polda Sulselbar akibat tuduhan telah menghina pengurus DPP Golkar, Nurdin Halid.
Pelapornya diketahui adalah Abduk Wahab yang merupakan kerabat Nurdin Halid. Ia melaporkan kasus ini dengan tudingan bahwa Arsyad telah melakukan penghinaan terhadap Nurdin Halid lewat status yang diunggah via BlackBerry Messenger (BBM) yang berbunyi "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!".
Atas tudingan tersebut, Arsyad ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2013. Hanya berangsur satu bulan, penangguhan penahanan Arsyad pun dikabulkan pada 16 September 2013.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Pendiri OnePlus Resmi Jadi Pemilik Merek Ponsel dari Bapak Android
- 9 "Pasal Karet" dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat
- Oppo Reno5 Dijual Sepasang dalam Satu Kotak Edisi Khusus, Ini Bonusnya
- Tokopedia Ubah Kebijakan Privasi, Pengguna Diminta Baca
- Vivo Vendor Ponsel Terbesar di Indonesia Kuartal IV-2020