Riset: Indeks Kebebasan Internet di Indonesia Terus Menurun
- Indeks kebebasan internet di Indonesia pada tahun 2020 menurun dari tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Freedom House, Indonesia meraih skor 49 dari maksimal 100 poin, menurun dua angka dari tahun lalu yang meraih skor 51.
Ini bukan pertama kalinya skor kebebasan internet di Indonesia menurun. Dalam lima tahun terakhir, skor ini terus mengalami tren negatif.
Pada tahun 2016, Indonesia mendapatkan skor cukup tinggi yakni 56. Lalu turun menjadi 53 pada tahun 2017 dan sempat naik ke angka 54 pada tahun 2018.
Di tahun 2019, skor Indonesia turun lagi ke angka 51 dan berlanjut ke 2020 menjadi 49.
Skor tersebut menjadikan Indonesia masuk dalam kategori partly free atau "bebas sebagian" yang masih sama seperti tahun lalu. Menurut studi yang dilakukan Freedom House, ada beberapa faktor yang membuat kebebasan internet di Indonesia kian merosot.
Salah satunya adalah pembatasan internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019.
Beberapa lembaga swadaya masyaralat (LSM) yang bergerak di isu HAM pun menggugat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden Joko Widodo.
Pengadilan Tata USaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat adalah perbuatan melamggar hukum. Tergugat, dalam hal ini Kemenkominfo dan Presiden RI diharuskan membayar biaya perkara.
Baca juga: Kominfo: UU Cipta Kerja Bikin Tarif Internet di Indonesia Makin Murah
Pada Januari 2020, Reuters melaporkan adanya keterlibatan militer dalam mendanai 10 situs berita online yang disebut menyebarkan propraganda pro pemerintah dan mengkritisi para pengkritik pemerintah.
Disebutkan pula bahwa ada penggunaan tim cybertroop dan bot (semacam buzzer) yang menyebarkan infromasi yang dimanipulasi di sekitar aksi protes dan ketegangan politik lainnya.
Ancaman hukuman kriminal bagi jurnalis, aktivis, dan orang awam yang coba mengkritik pemerintah di ruang publik juga menjadi faktor.
Salah satunya seperti yang dialami Mohamad Sadli, editor media daring liputanpersada.com yang dihukum kurungan dua tahun karena mengritik proyek pemerintah daerah.
Kemudian, intimidasi dan doxing kepada orang-orang yang aktif di internet juga beberapa kali terjadi.
Baca juga: Mengenal Jaringan Kabel Bawah Laut, Jalan Tol Internet Dunia
Seperti yang dialami aktivis HAM untuk Papua, Veronica Koman, yang dilaporkan mendapat ancaman fisik serta beberapa informasi pribadinya diungkap ke publik lantaran dia getol memprotes kekerasan yang sering terjadi di Papua.
Bukan cuma Veronica, beberapa aktivis lain juga mengalami doxing dan akun media sosial mereka pun diretas, seperti yang dialami Ravio Patra, peniliti kebijakan publik.
Terkini Lainnya
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Fungsi Rumus AVERAGE dan Contoh Penggunaannya
- 2 Cara Menyembunyikan Nomor saat Telepon di HP dengan Mudah dan Praktis
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Cara Langganan GetContact biar Bisa Cek Tag Nomor Lain
- Samsung Bikin Galaxy S25 Versi Tipis demi Saingi iPhone 17 Air?
- Vivo Mulai Rambah Pasar Eropa, Ini Ponsel-ponsel yang Jadi Andalan
- Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel Tanpa Isi Ulang Pulsa
- Fitur "Mute" Selamanya Grup WhatsApp Resmi Dirilis, Begini Cara Pakainya
- Peneliti Klaim Berhasil Bobol Twitter Donald Trump dengan Password Ini
- Huawei Mate 40, Mate 40 Pro, dan Mate 40 Pro Plus Resmi Meluncur