Bea Cukai Selidiki Toko Ponsel Ilegal Serupa PS Store
- Bea Cukai Kanwil Jakarta menangkap pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, yang diduga menjual smartphone ilegal.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, memastikan bahwa Bea Cukai masih akan menyelidiki toko ponsel ilegal lainnya yang serupa PS Store.
Ricky mengaku pihaknya kini tengah menelusuri toko-toko lain yang menjual beragam barang non-resmi ini. Namun, ia tidak mengumbar rinciannya, berikut jumlah toko yang tengah ditelusuri.
"Kami sedang mendalami (toko lain), nanti (akan) diungkap," ujar Ricky ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).
Ricky lantas mengimbau para pelaku usaha, terutama penjual smartphone, untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara yang sehat.
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
Hal ini untuk menghindari kerugian yang dialami pemerintah, dan juga masyarakat yang membeli smartphone itu sendiri.
"Pada prinsipnya, upaya dari Bea Cukai ini (dilakukan) dalam rangka memberikan pembelajaran kepada para pelaku usaha untuk berbisnis secara legal, sehingga tidak merugikan masyarakat," jelas Ricky.
Meski demikian, pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan smartphone yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (black market/BM), rekondisi, atau refurbished.
Sebab, Ricky menjelaskan bahwa hal tersebut butuh pengujian lebih lanjut dan sejatinya bukan merupakan ranah Bea Cukai.
"Kalau masalah fisik barangnya harus memerlukan pengujian. Kami tidak memiliki keahlian untuk menentukkan karena sudah ada ahlinya," ujar Ricky.
Seperti diwartakan sebelumnya, pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar (PS), diciduk oleh penyidik Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta atas dugaan tindak pidana kepabeanan terkait temuan ratusan ponsel ilegal yang diperjualbelikan.
Baca juga: Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
Sebelum proses penangkapan, pihak Bea Cukai sendiri sempat melakukan proses penyidikan terlebih dahulu selama kurang lebih tiga tahun (sejak tahun 2017).
Proses penyidikan berawal dari sejumlah laporan yang masuk terkait PS Store kala itu. Saat ini, mereka telah mengamankan barang bukti berupa 190 smartphone, uang senilai Rp 61,3 juta, dan sejumlah aset milik PS lainnya.
Seluruh bukti tersebut juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan PS pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Traveloka Dapat Suntikan Dana Rp 3,6 Triliun
- Bea Cukai Sebut PS Store Diduga Jual Ponsel Selundupan
- Apple AirPods Dituding Menjiplak Fitur Earphone Lain
- Pemilik Toko PS Store Ditangkap, Ini Kata Erajaya
- Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone