Bea Cukai Sebut PS Store Diduga Jual Ponsel Selundupan

- Setelah diselidiki kurang lebih tiga tahun (sejak 2017), pihak Bea Cukai Jakarta Timur akhirnya menciduk pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar, atas dugaan penjualan ponsel ilegal.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, mengatakan bahwa smartphone yang disita pihaknya diduga sebagai barang selundupan lantaran tidak ada dokumen kepabeanannya.
"Patut diduga bahwa itu (ponsel yang disita) merupakan barang selundupan, karena tidak bisa dibuktikan dengan dokumen kepabeanan," kata Ricky ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).
Meski demikian, pihak Bea Cukai belum bisa mengidentifikasi apakah ratusan smartphone yang disita tersebut merupakan barang bekas (second), impor ilegal (black market/BM), rekondisi, atau refurbished.
Sebab, Ricky menjelaskan bahwa hal tersebut butuh pengujian lebih lanjut dan sejatinya bukan merupakan ranah Bea Cukai.
"Kalau masalah fisik barangnya harus memerlukan pengujian. Kami tidak memiliki keahlian untuk menentukkan karena sudah ada ahlinya," ujar Ricky.
"Fokus kami hanya di formalitas kepabeanannya, apabila (toko) bisa membuktikan, ya berarti legal, kalau tidak bisa membuktikan ya brarti termasuk ilegal," imbuh Ricky.
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
Toko masih buka
Terlepas dari penetapan status tersangka Putra Siregar, toko PS Store sampai saat ini masih beroperasi dengan normal.
Begitu juga akun Instagram @pst0re dan @pstore_jakarta yang masih aktif mengunggah beragam postingan, seperti promo dan giveaway.

"Concern Bea Cukai itu terhadap aneka produk atau barang ilegal. Kami (menciduk) bukan dalam rangka mematikan usaha, melainkan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari produk ilegal," tutur Ricky.
Imbau pelaku usaha berbisnis legal
Ricky juga mengimbau para pelaku usaha, terutama penjual smartphone, untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan cara yang sehat.
Hal ini untuk menghindari kerugian yang dialami pemerintah, dan juga masyarakat yang membeli smartphone itu sendiri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak termakan dengan iming-iming harga murah yang jauh dengan harga resmi di pasaran. Sebab, bisa saja barang tersebut bukan produk resmi alias ilegal.
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Pemilik Toko PS Store Ditangkap, Ini Kata Erajaya
- Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
- Mirrorless Sony A7S Mark III Meluncur, Bisa Rekam Video 4K 120 FPS
- Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
- Paket Data Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Belajar Online