Pemilik Toko PS Store Ditangkap, Ini Kata Erajaya

- Pemilik toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, diciduk oleh pihak Bea Cukai. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus penjualan ponsel ilegal.
Berdasarkan akun Instagram Bea Cukai Jakarta (@bckanwiljakarta), Putra diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.
Dua di antaranya adalah 190 handphone bekas dari beragam merek yang diduga ilegal, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Erajaya Group (Erajaya), selaku peritel yang menjual smartphone resmi di Indonesia, mengapresiasi upaya pemerintah yang memberantas para penjual ponsel ilegal.
"Erajaya Group sangat menghargai upaya pemerintah yang telah melakukan penindakan terhadap penjualan ponsel illegal," ujar Head of Marketing Communications Erajaya Group, Djunadi Satrio, ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
Djunadi melanjutkan, penjualan ponsel ilegal oleh para pedagang tersebut sejatinya merugikan pemerintah dari segala sisi.
"Penjualan barang illegal akan merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak dan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam kaitan dengan penerapan IMEI kontrol yang diberlakukan saat ini," imbuh Djunadi.
Terlepas dari itu, penangkapan PS sendiri merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Pedagang ponsel ilegal masih banyak
Meski demikian, masih banyak penjual ponsel ilegal yang "berkeliaran" di pasar smartphone Tanah Air.
Menurut Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, populasi penjual ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia masih tinggi meski aturan blokir ponsel BM lewat IMEI sudah diberlakukan.
"Masih banyak penjual produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan dalam sebuah Webinar yang dihadiri KompasTekno, Rabu (24/6/2020) lalu.
Baca juga: Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal. Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.
Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.
Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
- Mirrorless Sony A7S Mark III Meluncur, Bisa Rekam Video 4K 120 FPS
- Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
- Paket Data Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Belajar Online
- Punya Baterai 6.000 mAh, Realme C15 Bisa Jadi "Power Bank"