Pemilik Toko PS Store Ditangkap, Ini Kata Erajaya
- Pemilik toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, diciduk oleh pihak Bea Cukai. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus penjualan ponsel ilegal.
Berdasarkan akun Instagram Bea Cukai Jakarta (@bckanwiljakarta), Putra diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.
Dua di antaranya adalah 190 handphone bekas dari beragam merek yang diduga ilegal, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Erajaya Group (Erajaya), selaku peritel yang menjual smartphone resmi di Indonesia, mengapresiasi upaya pemerintah yang memberantas para penjual ponsel ilegal.
"Erajaya Group sangat menghargai upaya pemerintah yang telah melakukan penindakan terhadap penjualan ponsel illegal," ujar Head of Marketing Communications Erajaya Group, Djunadi Satrio, ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
Djunadi melanjutkan, penjualan ponsel ilegal oleh para pedagang tersebut sejatinya merugikan pemerintah dari segala sisi.
"Penjualan barang illegal akan merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak dan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam kaitan dengan penerapan IMEI kontrol yang diberlakukan saat ini," imbuh Djunadi.
Terlepas dari itu, penangkapan PS sendiri merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Pedagang ponsel ilegal masih banyak
Meski demikian, masih banyak penjual ponsel ilegal yang "berkeliaran" di pasar smartphone Tanah Air.
Menurut Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, populasi penjual ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia masih tinggi meski aturan blokir ponsel BM lewat IMEI sudah diberlakukan.
"Masih banyak penjual produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan dalam sebuah Webinar yang dihadiri KompasTekno, Rabu (24/6/2020) lalu.
Baca juga: Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal. Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.
Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.
Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Temui Menkominfo, Bigo Live Nyatakan Komitmen Keamanan Konten dan Investasi di Indonesia
- Instagram Rilis Akun Khusus Remaja, Interaksi Bisa Lebih Privat dan Aman
- 27 iPhone yang Kebagian iOS 18
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
- Mirrorless Sony A7S Mark III Meluncur, Bisa Rekam Video 4K 120 FPS
- Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
- Paket Data Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Belajar Online
- Punya Baterai 6.000 mAh, Realme C15 Bisa Jadi "Power Bank"