Pemilik Toko PS Store Ditangkap, Ini Kata Erajaya
- Pemilik toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, diciduk oleh pihak Bea Cukai. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus penjualan ponsel ilegal.
Berdasarkan akun Instagram Bea Cukai Jakarta (@bckanwiljakarta), Putra diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.
Dua di antaranya adalah 190 handphone bekas dari beragam merek yang diduga ilegal, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Erajaya Group (Erajaya), selaku peritel yang menjual smartphone resmi di Indonesia, mengapresiasi upaya pemerintah yang memberantas para penjual ponsel ilegal.
"Erajaya Group sangat menghargai upaya pemerintah yang telah melakukan penindakan terhadap penjualan ponsel illegal," ujar Head of Marketing Communications Erajaya Group, Djunadi Satrio, ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
Djunadi melanjutkan, penjualan ponsel ilegal oleh para pedagang tersebut sejatinya merugikan pemerintah dari segala sisi.
"Penjualan barang illegal akan merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak dan perlindungan kepada konsumen, terutama dalam kaitan dengan penerapan IMEI kontrol yang diberlakukan saat ini," imbuh Djunadi.
Terlepas dari itu, penangkapan PS sendiri merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk meindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Pedagang ponsel ilegal masih banyak
Meski demikian, masih banyak penjual ponsel ilegal yang "berkeliaran" di pasar smartphone Tanah Air.
Menurut Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, populasi penjual ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia masih tinggi meski aturan blokir ponsel BM lewat IMEI sudah diberlakukan.
"Masih banyak penjual produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan dalam sebuah Webinar yang dihadiri KompasTekno, Rabu (24/6/2020) lalu.
Baca juga: Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal. Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.
Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.
Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
- Mirrorless Sony A7S Mark III Meluncur, Bisa Rekam Video 4K 120 FPS
- Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
- Paket Data Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Belajar Online
- Punya Baterai 6.000 mAh, Realme C15 Bisa Jadi "Power Bank"