Apple AirPods Dituding Menjiplak Fitur Earphone Lain
- Produsen headphone asal Amerika Serikat, Koss, baru-baru ini melayangkan gugatan hukum terhadap Apple dengan tudingan pelanggaran hak paten.
Dalam gugatannya, pihak Koss mengklaim bahwa AirPods buatan Apple dan sejumlah earphone wireless merek lain telah menjiplak fitur milik Striva, earphone wireless buatan Koss.
Secara keseluruhan ada lima patennya terkait dengan penggunakan teknologi wireless untuk membuat earphone stereo nirkabel, yang menurut Koss telah dilanggar oleh Apple.
Melalui gugatan yang dilayangkan, Koss menuntut Apple untuk membayar ganti rugi atas penggunaan paten tersebut. Tidak disebutkan berapa nilai ganti rugi yang diminta Koss dari Apple.
Baca juga: Earphone Apple AirPods Pro Resmi Dijual di Indonesia, Berapa Harganya?
"Apple dan yang lainnya mengambil keuntungan sangat besar dari visi dan komitmen Koss Corporation atas visi tersebut selama satu dekade ke belakang," tulis Koss dalam gugatannya.
Koss mengatakan bahwa mereka sebenarnya telah memberi tahu Apple soal pelanggaran paten ini sejak 2017 lalu. Di luar ganti rugi, pihak Koss tidak meminta pengadilan untuk memblokir penjualan earphone yang melanggar paten miliknya.
Dirangkum KompasTekno dari Digital Trends, Rabu (29/7/2020), selain Apple, Koss juga menggugat Bose, JLab, Plantronics, dan Skullcandy dengan tudingan pelanggaran hak paten yang sama.
Sebelum gugatan dilayangkan, Koss juga mengaku telah memperingatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak Apple sendiri sampai saat ini belum memberikan komentar. Begitu pula dengan perusahaan lain yang turut digugat oleh Koss.
Baca juga: Apple Digugat Dokter Jantung gara-gara Fitur Arloji Pintar
Ini bukan pertama kalinya Apple digugat karena dituduh melanggar hak paten. Pada awal tahun 2020 ini, Apple digugat oleh seorang dokter spesialis jantung asal AS, Joseph Wiesel, dokter gara-gara fitur EKG yang ada di arloji pintar Apple Watch.
Di dalam gugatan yang dilayangkan oleh Wiesel ke Pengadilan Distrik Timur, kota New York, AS, ia menuding bahwa Apple dengan ilegal telah menggunakan metode pengukuran detak jantung yang ia patenkan Maret 2006.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Pemilik Toko PS Store Ditangkap, Ini Kata Erajaya
- Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
- Mirrorless Sony A7S Mark III Meluncur, Bisa Rekam Video 4K 120 FPS
- Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
- Paket Data Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Belajar Online