Apple AirPods Dituding Menjiplak Fitur Earphone Lain

- Produsen headphone asal Amerika Serikat, Koss, baru-baru ini melayangkan gugatan hukum terhadap Apple dengan tudingan pelanggaran hak paten.
Dalam gugatannya, pihak Koss mengklaim bahwa AirPods buatan Apple dan sejumlah earphone wireless merek lain telah menjiplak fitur milik Striva, earphone wireless buatan Koss.
Secara keseluruhan ada lima patennya terkait dengan penggunakan teknologi wireless untuk membuat earphone stereo nirkabel, yang menurut Koss telah dilanggar oleh Apple.
Melalui gugatan yang dilayangkan, Koss menuntut Apple untuk membayar ganti rugi atas penggunaan paten tersebut. Tidak disebutkan berapa nilai ganti rugi yang diminta Koss dari Apple.
Baca juga: Earphone Apple AirPods Pro Resmi Dijual di Indonesia, Berapa Harganya?
"Apple dan yang lainnya mengambil keuntungan sangat besar dari visi dan komitmen Koss Corporation atas visi tersebut selama satu dekade ke belakang," tulis Koss dalam gugatannya.
Koss mengatakan bahwa mereka sebenarnya telah memberi tahu Apple soal pelanggaran paten ini sejak 2017 lalu. Di luar ganti rugi, pihak Koss tidak meminta pengadilan untuk memblokir penjualan earphone yang melanggar paten miliknya.
Dirangkum KompasTekno dari Digital Trends, Rabu (29/7/2020), selain Apple, Koss juga menggugat Bose, JLab, Plantronics, dan Skullcandy dengan tudingan pelanggaran hak paten yang sama.
Sebelum gugatan dilayangkan, Koss juga mengaku telah memperingatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak Apple sendiri sampai saat ini belum memberikan komentar. Begitu pula dengan perusahaan lain yang turut digugat oleh Koss.
Baca juga: Apple Digugat Dokter Jantung gara-gara Fitur Arloji Pintar
Ini bukan pertama kalinya Apple digugat karena dituduh melanggar hak paten. Pada awal tahun 2020 ini, Apple digugat oleh seorang dokter spesialis jantung asal AS, Joseph Wiesel, dokter gara-gara fitur EKG yang ada di arloji pintar Apple Watch.
Di dalam gugatan yang dilayangkan oleh Wiesel ke Pengadilan Distrik Timur, kota New York, AS, ia menuding bahwa Apple dengan ilegal telah menggunakan metode pengukuran detak jantung yang ia patenkan Maret 2006.
Terkini Lainnya
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- Pemilik Toko PS Store Ditangkap, Ini Kata Erajaya
- Pemilik PS Store Diciduk, Instagram Toko Masih Jualan dan Sebar Giveaway iPhone
- Mirrorless Sony A7S Mark III Meluncur, Bisa Rekam Video 4K 120 FPS
- Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap, Diduga Jual Ponsel Ilegal
- Paket Data Telkomsel 10 GB Rp 10 untuk Belajar Online