cpu-data.info

Aturan Pajak Berlaku Besok, Netflix dkk Bayar PPN mulai Agustus

ilustrasi Netflix, YouTube, dan Spotify
Lihat Foto

- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, dkk. Peraturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Di dalam PMK No 48 pada Pasal 11 disebutkan bahwa aturan ini baru berlaku mulai 1 Juli besok. Sementara itu, pemungutan pajak baru akan dilakukan pada Agustus.

Baca juga: Marak Jual Beli Akun Netflix, Spotify, dan YouTube Premium di Indonesia, Legalkah?

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Netflix dkk akan membayar pajak pada 1 Juli sehingga penerapan PMK No 48 terkesan mundur. Anggapan ini dibantah oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

"Kami akan efektif mulai memungut memang 1 Agustus, di PMK seperti itu, jadi tidak mundur memang," jelas Yoga melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Selasa (30/6/2020).

Yoga menjelaskan, setelah PMK berlaku, Dirjen Pajak baru akan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Hingga saat ini, kata Yoga, sudah ada enam perusahaan yang siap menerapkan PPN. Namun, Yoga enggan merinci perusahaan apa saja yang dimaksud.

"Selama ini pun produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.

Dirjen Pajak sudah mendiskusikan aturan ini dengan perusahaan-perusahaan digital. Yoga menjelaskan, pemerintah telah mempermudah skema pembayaran pajak, terutama soal dokumen bukti pungut PPN.

Baca juga: Telkom Cabut Blokir Netflix dalam Hitungan Minggu

"Tidak usah mengubah invoice, cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Menurut Yoga, dengan skema ini, perusahaan tidak perlu mengubah sistem di aplikasinya yang membutuhkan banyak waktu. Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

"Tujuan dari ketentuan ini adalah menciptakan level of playing field antara produk digital dengan non-digital, dan pelaku usaha dari luar negeri dengan pelaku usaha dalam negeri," pungkasnya.

Baca juga: Netflix Tak Pernah Bayar Pajak, Berapa Kerugian Negara?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat