cpu-data.info

Mesin Blokir Ponsel BM Kemenperin Optimal Berjalan Agustus

ilustrasi IMEI
Lihat Foto

- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa mesin validasi nomor IMEI yang digunakan untuk memblokir ponsel black market (BM) baru akan berjalan optimal mulai Agustus mendatang.

Menurut Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, mesin tersebut saat ini belum diserahkan oleh pihak Kementerian Kominfo.

Achmad mengatakan, mesin tersebut dijadwalkan baru akan diterima pada Agustus 2020 mendatang.

Baca juga: Ponsel BM Baru Benar-benar Diblokir Awal Juli 2020?

Mesin bernama Central Equipment Identity Register (CEIR) ini nantinya akan menjadi acuan bagi para operator seluler untuk memblokir sinyal pada ponsel BM.

Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar dalam mesin tersebut, secara otomatis tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Achmad memaparkan, minggu depan, mesin tersebut seharusnya sudah masuk dalam tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR.

Sambil menunggu mesin tersebut siap, Kemenperin akan menggunakan CEIR versi cloud agar proses pemblokiran ponsel BM bisa segera berjalan.

"Tanggal 24 Agustus, CEIR versi hardware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya," kata Achmad dalam sebuah webinar, Rabu (24/6/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo mengatakan bahwa CEIR versi cloud dan CEIR versi hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI.

Baca juga: Pengakuan Penjual di Batam, Ponsel BM Banyak Beredar dan Tidak Diblokir

"Bisa memblokir jika produk atau ponsel tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import dan data operator," ungkap Akbar.

Sebelumnya, regulasi pemblokiran ponsel BM melalui nomor IMEI sudah diimplementasikan sejak 18 April lalu. Namun, penerapan aturan ini dinilai belum optimal, karena ponsel BM masih dapat terhubung dengan jaringan seluler.

Pengamat telekomunikasi, Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan mesin CEIR yang dioperasikan Kemenperin belum berjalan dengan optimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat