Situs Resmi DPR Tidak Bisa Diakses, Diduga Dibobol Peretas
- Situs resmi DPR RI dengan alamat dpr.go.id, tidak bisa diakses pada Rabu (24/6/2020) malam.
Saat diakses, halaman tersebut hanya memberi keterangan bertuliskan "connection timed out" dengan latar berwarna putih polos satu halaman penuh.
DIduga situs resmi DPR RI ini telah diretas. Sebab, menurut akun Twitter @AnonConf0rmity, situs resmi DPR RI diretas sebagai bentuk protes keras terhadap draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI http://dpr.go.id telah menjadi #offline oleh #Anonymous. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap draft RUU HIP yang dapat mengancam atau mengubah ideologi negara," tulis akun @AnonConf0rmity.
DPR RI House of Representative of Indonesia Republic Website (DPR) # has been #OFFLINE by #Anonymous #TangoDown #Lulz This is a form of resistance to REFUSING Draft of the Pancasila Ideology Bow (HIP Bill) that can threaten or change COUNTRY IDEOLOGY! pic.twitter.com/ZrPvx0dIox
— Anonymous (@AnonConf0rmity) June 24, 2020
Akun tersebut juga turut menuliskan semboyan khas yang dimiliki oleh grup peretas Anonymous.
"Kami adalah legiun. Kami tidak memaafkan. Kami tidak lupa. Nantikan kami," lanjut akun @AnonConf0rmity.
Baca juga: Situs Dukcapil Kemendagri Diretas, Hacker Pasang Tulisan Bahasa Jepang
Dari pantauan KompasTekno, hingga pukul 21.30 halaman tersebut masih belum kembali normal. Sekitar pukul 20.30, situs tersebut sempat dapat diakses sebelum kembali offline.
Sebelumnya pada 22 April 2020, DPR RI mengusulkan penyusunan RUU HIP sebagai landasan hukum untuk mengatur Haluan Ideologi Pancasila dan menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
RUU HIP sendiri membahas mengenai dibentuknya beberapa badan, seperti kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, kementerian atau badan kependudukan dan keluarga nasional, serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
Kehadiran RUU HIP sendiri justru memicu kontoversi dan menuai banyak penolakan dari berbagai pihak.
RUU HIP ditolak oleh banyak elemen dan organisasi masyarakat karena tidak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draft RUU tersebut.
Baca juga: Rata-rata Perusahaan Asia Tidak Sadar Telah Diretas
Keputusan RUU HIP sendiri masih belum dibahas karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Kendati demikian, RUU tersebut telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020 lalu.
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Mesin Validasi IMEI Berlaku Awal Juli Mendatang, Ponsel BM Mulai Diblokir?
- Telkomsel Umumkan Jajaran Direksi Baru
- Google Gelar Pelatihan Cloud secara Online di Indonesia
- Ponsel BM Masih Banyak Dijual Online, Ini Respon Kemendag
- Kemenperin Akui Belum Terima Mesin Identifikasi Ponsel BM dari Kominfo