Ponsel BM Masih Banyak Dijual Online, Ini Respon Kemendag
- Meski regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu, ponsel ilegal ini masih banyak dijual baik secara online maupun offline.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, dalam sebuah webinar, Rabu (24/6/2020).
"Masih banyak penjualan produk ilegal (BM) di hampir semua marketplace yang ada di Indonesia. Ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan," kata Hasan.
Ia lantas mencontohkan peredaran iPhone SE (2020) yang kini marak di e-commerce lokal.
Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut menurut Hasan, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.
Baca juga: Ini Sebab Ponsel BM Tetap Bisa Dipakai meski Blokir IMEI Sudah Disahkan
Hasan pun berharap pemerintah mengawasi dan mengimplementasikan aturan IMEI sesegera mungkin agar peredaran ponsel BM bisa ditekan.
Sehingga, ponsel BM ini tidak merugikan sejumlah pihak, terutama para pedagang smartphone resmi yang sudah berinvestasi di Indonesia.
Langkah Kemendag
Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap marketplace yang masih mengizinkan penjualan ponsel BM sejak jauh hari.
Namun, Ojak mengatakan, pandemi Covid-19 yang belum terkontrol membuat pengawasan tersebut dinilai belum begitu maksimal.
“Indonesia dilanda pandemi Covid-19 (sehingga) pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kami melakukannya secara online, belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup," tutur Ojak.
Meski diakui belum maksimal, Ojak melanjutkan bahwa Kemendag telah menindaklanjuti peredara ponsel BM di marketplace dengan melayangkan surat ke Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
Baca juga: Pengamat Sebut Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal Merugikan Konsumen dan Industri
Lewat surat tersebut, Kemendag meminta anggota idEA agar tetap memenuhi ketentuan- ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tentang perdagangan ponsel BM ini.
Lebih lanjut, Ojak mengklaim bahwa pihaknya kini sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.
“Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.
Kendati demikian, tidak disebutkan secara gamblang siapa e-commerce yang dipanggil oleh Kemendag.
Terkini Lainnya
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- YouTuber iShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Kemenperin Akui Belum Terima Mesin Identifikasi Ponsel BM dari Kominfo
- Duo Unicorn Gojek dan Grab Dibuat "Merana" oleh Corona
- Google Resmi Buka Cloud Region Jakarta, Pertama di Indonesia
- Skuter Listrik Segway Berhenti Diproduksi
- Dua Fitur iOS 14 yang Mirip Android dan Windows Phone