Pengamat Sebut Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal Merugikan Konsumen dan Industri
- Setelah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu, penerapan aturan blokir ponsel black market (BM) lewat IMEI nyatanya belum direalisasikan dengan maksimal.
Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut seharusnya perlu melewati pertimbangan dari segala pihak agar dapat berjalan dengan baik.
"Sejak awal kan sudah kita ingatkan agar semua skenario dan juga masukan dari publik dalam implementasi IMEI perlu dipertimbangkan. Tapi kan kebijakan jalan terus dan terbukti hal-hal yang kita perkirakan akan terjadi," ujar Heru saat dihubungi KompasTekno, Selasa (16/6/2020).
Bahkan, Heru menyebut bahwa ponsel black market (BM) yang beredar di Batam saat ini
diketahui masih bisa digunakan meski aturan telah diberlakukan.
"Di Batam juga tidak ada pemblokiran. Padahal Batam banyak disebut sebagai salah satu pintu masuknya produk ilegal masuk dengan harga yang lebih murah," ujarnya.
Baca juga: Kominfo dan ATSI Tanggapi Ponsel BM yang Masih Dapat Sinyal
Ia juga mengungkapkan bahwa aturan blokir ponsel BM lewat IMEI ini juga akan merugikan konsumen apabila mereka membeli ponsel melalui situs e-commerce.
"Belum lagi pembelian lewat e-commerce, kita tidak bisa tahu IMEI nya terdaftar atau tidak. Konsumen berpotensi dirugikan," tegasnya.
Senada dengan Heru, pengamat telekomunikasi, Moch S. Hendrowijono mengatakan bahwa kerugian juga dirasakan oleh para pelaku industri ponsel dalam negeri akibat mundurnya kebijakan aturan IMEI ini.
"Sekarang industri dalam negeri yang merasa dirugikan banget, karena mereka pada bulan April udah siap menjual jutaan handphone baru," ujar Hendro.
Hendro menyebut, ada beberapa perusahaan yang berdampak akibat mundurnya pelaksanaan kebijakan validasi IMEI pada ponsel ini.
Pasalnya, menurut perhitungan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), ponsel resmi yang akan dipasarkan harganya 15 persen lebih tinggi dibandingkan harga ponsel BM yang beredar di pasaran.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 8 Juni 2020 lalu, ponsel BM masih meramaikan sejumlah pasar elektronik yang didominasi oleh ponsel bermerek dengan harga jual di atas Rp 10 juta.
Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar dan Tidak Diblokir di Batam, Ini Kata Kominfo
Salah satu penjual ponsel di Batam, sebut saja Erwin mengatakan bahwa saat ini ponsel BM masih terbilang aman stoknya di Batam.
Bahkan ponsel BM tersebut bukanlah ponsel bekas, melainkan ponsel baru dari berbagai merek.
Ponsel-ponsel itu juga diklaim masih bisa terhubung dengan sinyal operator seluler di Indonesia.
"Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin kepada , Senin (8/6/2020) lalu.
Terkini Lainnya
- Asus Rilis Laptop Copilot+ PC Paling Portabel di CES 2025
- Nintendo Bikin Konsol Game Boy dari Mainan Lego, Bisa Dirakit Sendiri
- Cara Hapus Akun Instagram Permanen dan Sementara
- Juliana Cen Diangkat Jadi Managing Director HP Indonesia
- Bukalapak Pastikan PHK Karyawan, Imbas Tutup Lapak Produk Fisik
- Meutya Hafid Lantik Jajaran Pejabat Komdigi, Ada Fifi Aleyda Yahya dan Raline Shah
- Apa Itu Koin Jagat? Challenge Berburu Koin dari Aplikasi Jagat yang Ramai Dilarang
- 5.448 iPhone 16 Legal Masuk Indonesia Sebulan setelah Peluncuran
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- WiFi Vs Data Seluler: Mana yang Lebih Boros Baterai?
- 3 Link untuk Pantau Kebakaran Los Angeles "Real Time", Begini Caranya
- iPhone 16 Masih Ilegal, Samsung Galaxy S25 Ultra Siap "Ngonser" Februari
- Daftar Lengkap HP Samsung yang Dapat Update Software 2025
- Pasar PC Global Naik, Berkah Windows 10 Pensiun
- Payung Tenaga Surya Ini Bisa Jadi Powerbank untuk Ngecas HP
- Game "Fortnite" Season 3 Chapter 2 Ajak Pemain Basah-basahan
- Game "Persona" Akhirnya Bisa Dimainkan di PC
- Saham Zoom Meroket, Nilainya Lampaui AMD
- Tanda-tanda Layanan "Streaming" Disney+ Segera Masuk Indonesia
- Google Meet Bisa Diakses Lewat Gmail Android dan iOS