Kementerian Kominfo Siapkan Protokol dan Skenario "New Normal"
- Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Tak hanya di Indonesia, di sejumlah negara lain pun wabah ini masih belum dapat diatasi.
Pemerintah Indonesia pun sudah mulai mengampanyekan "new normal" atau situasi normal yang baru, agar aktivitas masyarakat berangsur-angsur pulih di tengah pandemi yang masih mewabah.
Kementerian BUMN telah mengantisipasi skenario new normal di lingkungan BUMN. Hal yang sama juga sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk wilayah kerjanya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pihaknya saat ini tengah memersiapkan skenario tersebut.
"Kominfo sedang mempersiakan protokol terkait new normal dan akan diimplementasikan sesuai dengan fase atau tahapan yang diatur dalam keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat," ungkap Johnny melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (18/5/2020).
Kendati demikian Menkominfo belum menjelaskan secara rinci seperti apa rancangan protokol new normal yang tengah dibuat.
Baca juga: Telkom Group Ikuti Arahan Menteri BUMN Siapkan Skenario The New Normal
Johnny juga belum mengungkap kapan protokol dan skenario "new normal" tersebut akan mulai dilaksanakan.
Sebelumnya, Kementerian BUMN sudah lebih dulu mengantisipasi kondisi "new normal" tersebut dengan membentuk tim khusus penanganan Covid-19.
Tim tersebut bertugas merancang timleine pelaksanaan skenario new normal.
Salah satu skenarionya adalah mewajibkan karyawan berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor setelah tanggal 25 Mei mendatang.
Sementara karyawan berusia di atas 45 tahun tetap menjalankan work from home (WFH).
Ketika ditanya apakah Kominfo akan menerapkan aturan yang sama, Johnny mengatakan masih akan menunggu ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB).
Sejauh ini, Menpan RB menetapkan aturan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Kominfo Gandeng Facebook Bikin Chatbot WhatsApp Terkait Covid-19
Ketetapan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tentang new normal sendiri merupakan istilah baru yang mulai gencar dikampanyekan pemerintah.
Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.
Namun, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Terkini Lainnya
- Baterai Oppo Reno 13 5G Diklaim Tahan Main Mobile Legends 8 Jam Non-stop
- TikTok Terancam Tutup, Warga AS Ramai-ramai Belajar Mandarin di Duolingo
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Wanita Perancis Kena Tipu Brad Pitt AI, Rp 13 Miliar Melayang
- Wujud Konsol Genggam Nintendo Switch 2 Akhirnya Diungkap, Bawa Layar Lebih Besar
- Sejarah Nokia, Berpindah-pindah Tangan hingga Pensiunnya Merek Smartphone
- 10 Emoji Ini Sering Disalahartikan, Simak Makna Sebenarnya
- Cara Mengatasi WA Muncul "Akun Ini Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp karena Spam"
- Kenapa Sinkronisasi iCloud Lama? Ini Penyebabnya
- Bluesky Siapkan Flashes, Aplikasi Berbagi Foto Pesaing Instagram
- TWS Oppo Enco Air 4 Resmi di Indonesia, Bawa Fitur ANC Harga Rp 800.000
- HP Oppo Reno 13F 4G dan Reno 13F 5G Resmi di Indonesia, Desain Kembar Beda "Otak"
- Oppo Reno 13 5G Resmi di Indonesia, Smartphone Kuat dengan Fitur AI
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul di Layar Kunci, Mudah dan Praktis
- Dampak HP Direset Pabrik yang Perlu Diketahui
- Google Meet Premium Bisa Dicoba secara Gratis di Indonesia, Begini Caranya
- Telkom Group Ikuti Arahan Menteri BUMN Siapkan Skenario "The New Normal"
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy M21 di Indonesia
- Zoom Sempat Tumbang, Ribuan Pengguna Adukan Gangguan Layanan
- Karyawan BUMN Boleh "Ngantor" Lagi 25 Mei, Ini Kebijakan Telkomsel