Kementerian Kominfo Siapkan Protokol dan Skenario "New Normal"
- Pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Tak hanya di Indonesia, di sejumlah negara lain pun wabah ini masih belum dapat diatasi.
Pemerintah Indonesia pun sudah mulai mengampanyekan "new normal" atau situasi normal yang baru, agar aktivitas masyarakat berangsur-angsur pulih di tengah pandemi yang masih mewabah.
Kementerian BUMN telah mengantisipasi skenario new normal di lingkungan BUMN. Hal yang sama juga sedang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk wilayah kerjanya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pihaknya saat ini tengah memersiapkan skenario tersebut.
"Kominfo sedang mempersiakan protokol terkait new normal dan akan diimplementasikan sesuai dengan fase atau tahapan yang diatur dalam keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat," ungkap Johnny melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (18/5/2020).
Kendati demikian Menkominfo belum menjelaskan secara rinci seperti apa rancangan protokol new normal yang tengah dibuat.
Baca juga: Telkom Group Ikuti Arahan Menteri BUMN Siapkan Skenario The New Normal
Johnny juga belum mengungkap kapan protokol dan skenario "new normal" tersebut akan mulai dilaksanakan.
Sebelumnya, Kementerian BUMN sudah lebih dulu mengantisipasi kondisi "new normal" tersebut dengan membentuk tim khusus penanganan Covid-19.
Tim tersebut bertugas merancang timleine pelaksanaan skenario new normal.
Salah satu skenarionya adalah mewajibkan karyawan berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor setelah tanggal 25 Mei mendatang.
Sementara karyawan berusia di atas 45 tahun tetap menjalankan work from home (WFH).
Ketika ditanya apakah Kominfo akan menerapkan aturan yang sama, Johnny mengatakan masih akan menunggu ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB).
Sejauh ini, Menpan RB menetapkan aturan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Kominfo Gandeng Facebook Bikin Chatbot WhatsApp Terkait Covid-19
Ketetapan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tentang new normal sendiri merupakan istilah baru yang mulai gencar dikampanyekan pemerintah.
Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal.
Namun, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Google Meet Premium Bisa Dicoba secara Gratis di Indonesia, Begini Caranya
- Telkom Group Ikuti Arahan Menteri BUMN Siapkan Skenario "The New Normal"
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy M21 di Indonesia
- Zoom Sempat Tumbang, Ribuan Pengguna Adukan Gangguan Layanan
- Karyawan BUMN Boleh "Ngantor" Lagi 25 Mei, Ini Kebijakan Telkomsel