cpu-data.info

Karyawan BUMN Boleh "Ngantor" Lagi 25 Mei, Ini Kebijakan Telkomsel

Layanan Telkomsel MyBusiness.
Lihat Foto

- Menteri BUMN, Erick Thohir melalui surat edaran Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, mengizinkan karyawan BUMN berumur di bawah 45 tahun untuk kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.

Aturan tersebut menurut Erick berlaku untuk kantor-kantor BUMN yang daerahnya telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Telkomsel selaku salah satu BUMN mengatakan mendukung kebijakan tersebut, dengan membuat kebijakan yang diterapkan secara terukur di seluruh lini bisnis perusahaan.

Baca juga: Telkomsel Libatkan Startup Lokal Bikin APD untuk Tenaga Medis

"Sambil memperhatikan perkembangan dan kondisi terkini yang terus dievaluasi dan dipertimbangkan sesuai kondisi wilayah masing-masing," ujar Dirut Telkomsel, Setyanto Hantoro dalam keterangan yang diterima KompasTekno, Senin (18/5/2020).

Beberapa kebijakan itu antara lain, melakukan berbagai sosialisasi secara intensif kepada seluruh karyawan, sekaligus menerapkan kebijakan internal dengan menyesuaikan status pandemi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19.

Telkomsel juga membentuk tim Task Force Business Continuity Management yang mengatur pengelolaan operasional perusahaan secara menyuluruh dalam menghadapi pandemi virus COVID-19.

Operator seluler pelat merah itu juga melaksanakan protokol pencegahan penyebaran dengan penyediaan sarana kesehatan, penyemprotan desinfektan di ruang kerja, dan perlengkapan verifikasi, prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Telkomsel Optimasi Jaringan di Wilayah Permukiman

Telkomsel juga masih menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk karyawan yang di wilayahnya masih menerapkan PSBB, dengan tetap memastikan layanan untuk pelanggan tetap terjaga.

Untuk karyawan yang harus bekerja di lapangan, Telkomsel telah menerapkan sistem waktu kerja bergantian (shifting) dan melengkapi karyawan atau petugas lapangan dengan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) serta SOP yang sesuai dengan standar protokol penanganan penyebaran COVID-19.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat