Regulasi Data Center Disebut Mempermudah Investasi Swasta
JAKARTA, - Peraturan Menteri (PM) terkait data center yang digarap Kementerian Kominfo, disebut akan mempermudah pihak swasta untuk berinvestasi di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, regulasi ini disusun untuk menarik para investor di bidang data dan transaksi elektronik ke Tanah Air.
"Ini terkait tata kelola. Tata kelola itu yang memudahkan akan memperbaiki investment grade di Indonesia," kata Johnny ditemui KompasTekno di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Center Jadi Pelengkap PP 71/2019
Johnny mengungkapkan, Peraturan Menteri ini akan menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia.
"Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya," lanjutnya.
Adapun draft PM tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal.
Ia pun mengatakan, PM ini akan menjadi acuan bagi perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan membangun pusat data miliknya di wilayah Indonesia.
Baca juga: Microsoft Ingin Bangun Data Center, Jokowi Janjikan Regulasi Kelar Seminggu
"Itu yang kami buat di sini, supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan national interested kita," pungkas Johnny.
Meski begitu, Johnny tidak dapat memastikan kapan peraturan ini akan diundangkan. Ia hanya berharap bahwa pembahasan Peraturan Menteri di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dengan cepat.
Terkini Lainnya
- Perusahaan Bimbel Online Bangkrut gara-gara ChatGPT
- Cara Kerja Cloud Computing dalam Menyediakan Layanan Komputasi
- Jangan Main HP Sambil BAB, Begini Dampaknya untuk Kesehatan
- Arti Kata “Simp”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Media Sosial
- HP Panas? Jangan Dimasukkan Kulkas, Pakai Cara Ini
- Program Beasiswa Coding Camp 2025 Dibuka, Latih 6.000 Talenta Digital
- Berapa Kapasitas Baterai Smartphone yang Ideal untuk Berbagai Kebutuhan?
- 10 Aplikasi Paling Banyak Di-download Gen Z AS, Nomor Satu "Haram" di Indonesia
- 7 Tips Rapikan Aplikasi-aplikasi di HP Android agar Tampilan Lebih Efisien
- Jadwal IESF WEC 2024 Mobile Legends, Timnas Indonesia Main Hari Ini
- Valve Rilis Steam Deck OLED Edisi Khusus, Pembelian Dibatasi dan Ketat
- 3 Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di WhatsApp biar Tidak Mengganggu, Mudah
- Pengguna iPhone 16 Kini Bisa Servis Mandiri
- Tol Cipularang Km 92 Ditandai sebagai "Lokasi Rawan Kecelakaan" di Google Maps
- Bangun Tidur Jangan Langsung Membuka HP, Begini Dampaknya
- Cara Kerja Cloud Computing dalam Menyediakan Layanan Komputasi
- Wabah Virus Corona, Apa Kabar Bisnis Router TP-Link?
- Deretan Fitur di Vivo V19 untuk Mempercantik Jepretan Selfie
- Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Center Jadi Pelengkap PP 71/2019
- TP-Link Boyong Lima "Router" WiFi 6 ke Indonesia
- Peluncuran DSLR Teratas Nikon Tertunda gara-gara Virus Corona