Peraturan Menteri Kominfo tentang Data Center Jadi Pelengkap PP 71/2019
JAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerahkan draft Peraturan Menteri (PM) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada Kementerian Politik Hukum dan HAM.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, Peraturan Menteri ini menjadi pelengkap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PM ini berisi sisi teknis yang lebih rinci terkait investasi data center di Indonesia,
"Soal perizinan, mekanisme pembuatan, hak-hak, termasuk sanksi yang diatur, sudah diatur sebagian di UU ITE dan sebagian di PP 71. Ini (Peraturan Menteri) menjawab lebih teknis. Nanti bisa dibaca dari websitenya," kata Johnny di kantor Kominfo, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Microsoft Ingin Bangun Data Center, Jokowi Janjikan Regulasi Kelar Seminggu
Ia pun mengatakan, PM ini akan menjadi acuan bagi perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri yang akan membangun pusat data miliknya di wilayah Indonesia.
Adapun draft PM tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal.
"Saya sampaikan kepada beliau-beliau, akan saya selesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu minggu, apa yang diinginkan untuk regulasinya," kata Jokowi saat memberikan pidato kunci (keynote) di acara Digital Economy Summit 2020.
Baca juga: Google Siapkan Rp 138 Triliun untuk Bangun Kantor dan Data Center
Jokowi juga mengaku melakukan perbincangan dengan CEO Microsoft, Satya Nadella sebelum konferensi Digital Economy Summit 2020 digelar. Salah satu yang dibahas keduanya adalah investasi infrastruktur pusat data (data center) Azure di Indonesia.
Nilai investasi data center Microsoft di Indonesia disebut mencapai 1 miliar dollar AS.
Meski begitu, Johnny tidak dapat memastikan kapan peraturan ini akan diundangkan. Ia hanya berharap bahwa pembahasan Peraturan Menteri di Kemenkopolhukam dapat berlangsung dengan cepat.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- TP-Link Boyong Lima "Router" WiFi 6 ke Indonesia
- Menkominfo: Draft Peraturan Investasi Data Center Sudah Rampung
- Kantongi Sertifikat TKDN, Xiaomi Mi 10 Segera Masuk Indonesia?
- Ini Sebab Google Hapus Software Benchmark AnTuTu dari Play Store
- Vivo V19 Meluncur di Indonesia dengan Kamera Depan 32 MP, Ini Harganya