Pemblokiran IMEI Ponsel BM Tunggu Aturan Teknis dari Tiga Kementerian
- Meski regulasinya telah disahkan pada bulan Oktober lalu, implementasi dari aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI masih membutuhkan waktu.
Pasalnya, impementasi pemblokiran lewat IMEI ini masih harus menunggu aturan teknis yang lebih rinci dari tiga Direktur Jenderal (Dirjen) kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut Arief Mustain, Dewan Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sampai saat ini aturan itu masih terus digodok oleh tiga kementerian tersebut. Ia mengatakan nantinya, aturan teknis itulah yang akan dijadikan sebagai pegangan.
"Jadi aturan per Dirjen itu yang nanti jadi pegangan kita. Sehingga untuk IMEI memang sedang menunggu detail teknis pelaksanaannya bagaimana," ungkap Arief ketika ditemui di acara Selular Outlook 2020 di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi
Aturan itu akan lebih detail dari Peraturan Menteri (Permen) yang telah terbit. Khususnya tentang bagaimana identifikasi IMEI dan pemblokirannya. Arief mengatakan, ATSI akan mengikuti aturan yang berlaku nantinya, termasuk tentang skema pengidentifikasi IMEI.
Sebelumnya, ATSI juga sempat mengeluhkan nilai investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI atau Equipment Identity Register (EIR). Asosiasi menganggap nilai investasi yang dibebankan terlalu memberatkan operator seluler.
Sampai saat ini, Arief mengatakan belum ada titik temu untuk menentukan opsi lain yang akan digunakan sebagai alternatif EIR.
"Kita tunggu pengumumannya ya," katanya.
Baca juga: Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal No Signal
Ia berharap, aturan dari Dirjen nantinya akan tetap mendukung kesehatan industri telekomunikasi dan kepentingan bangsa.
Sebagaimana diketahui, aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI baru saja disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu.
Kendati demikian, aturan ini baru akan berlaku dalam waktu enam bulan setelah diterbitkan, atau sekitar bulan April 2020. Alasannya, pemerintah masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi aturan IMEI kepada masyarakat.
Terkini Lainnya
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Menguji Kecepatan Internet 5G Telkomsel di Batam, Berapa Kencang?
- Rugi Terus, Panasonic Keluar dari Bisnis Semikonduktor
- Pengusaha Asal Singapura Masuk Daftar Orang Terkaya Berkat Game
- Pengguna Nomor Ponsel Baru di China Wajib Dipindai Wajahnya
- FBI: Peretas Bisa Memata-matai Rumah lewat TV Pintar