Seperti Apa Penyederhanaan Lisensi dalam RPM Jasa Telekomunikasi?
JAKARTA, - Meski sempat memicu kontroversi, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi (Jastel) akhirnya direstui semua pihak, baik operator telekomunikasi dan asosiasi terkait. Aturan tersebut sejatinya hendak menyederhanakan lisensi bagi Jastel sehingga 12 jenis perizinan bisa menjadi satu perizinan saja.
“The best regulation is less regulation,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, Rabu (20/12/2017), dalam acara ‘Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi' yang dihelat Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, di Le Meridien Hotel, Jakarta.
Menurut dia, banyaknya perizinan tak efisien sebab memakan waktu dan ongkos. Ia mengatakan pemerintah tak perlu selalu memberikan izin untuk setiap prosedur, karena ada hal-hal yang tak perlu campur tangan pemerintah.
“Jika bargaining power tak seimbang antara konsumen dan produsen, barulah pemerintah menengahi. Tapi untuk urusan-urusan yang bargaining power-nya simetris, nggak perlu minta izin,” ia menjelaskan.
Baca juga: Kontroversi RPM Jasa Telekomunikasi Temui Titik Tengah, Segera Disahkan
12 perizinan itu mencakup Jasa Teleponi Dasar, Jasa Call Center, Jasa Premium Call, Jasa Calling Card, Jasa Store and Forward, Jasa Nomor Telepon Maya, Jasa Rekaman Telepon untuk Umum, Jasa ISP, Jasa NAP, Jasa ITKP, Jasa Siskomdat, dan Jasa Penyediaan Konten.
Semuanya akan disatukan dalam satu izin dengan syarat pemegang izin memberikan komitmen dalam dua bentuk, yakni jenis layanan dalam jasa telekomunikasi dan cakupan layanan. Semuanya harus tetap mengacu ke Peraturan Pemerintah di atasnya dan ketentuan-ketentuan di RPM baru.
Izin juga dapat dikembangkan oleh pemegang izin dalam tiga kategori, yakni Jasa Teleponi Dasar, Jasa Nilai Tambah Teleponi Dasar, dan Jasa Multimedia.
RPM Jastel akan mengolaborasikan semua peraturan tingkat menteri, seperti Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Perubahannya yang total berisi 16 peraturan. Semua peraturan dirampingkan jadi satu Peraturan Menteri (PM).
Diharapkan penyederhanaan perizinan ini mampu menyehatkan industri sehingga meningkatkan kinerja para Penyelenggara Jastel dalam melayani masyarakat.
Terkini Lainnya
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?