cpu-data.info

Pemerintahan Trump Setuju Pemohon Visa AS Serahkan Akun Media Sosial

Ilustrasi logo U.S. Department of Homeland Security.
Lihat Foto

- Beberapa bulan lalu Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, John Kelly, mewacanakan pemeriksaan akun media sosial sebagai salah satu prosedur pengurusan visa AS. Hal ini diumbar John Kelly saat berbicara di depan anggota parlemen di Washington DC, AS.

Kini wacana itu akan ditindaklanjuti secara serius. Beberapa hari lalu, pada Selasa (23/5/2017), pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menyetujui usulan John Kelly.

Petugas kedutaan AS di berbagai negara bakal diberikan wewenang untuk menanyakan media sosial, alamat e-mail, nomor telepon, serta informasi biografi pemohon visa selama lima tahun terakhir.

Tak cuma itu, rekam jejak perjalanan pengaju visa selama 15 tahun terakhir juga akan diminta. Begitu pula nomor paspor lama, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (2/6/2017) dari Independent.

Berlaku untuk pemohon visa tertentu

Menurut seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, pertanyaan terkait media sosial akan diberikan ke pemohon visa tertentu saja. Petugas kedutaan AS baru boleh bertanya ketika ingin memastikan identitas pengaju yang dicurigai.

Meski demikian, tak dirumuskan secara rinci pengaju seperti apa yang patut dicurigai. Petugas kedutaan AS seakan diberikan kekuasaan penuh untuk menentukan pengaju mana yang akan diberikan pertanyaan mendalam terkait media sosial.

Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak. Presiden Asosiasi Amerika-Iran, Babak Yousefzadeh mengatakan, AS selama ini merupakan negara dengan proses aplikasi visa paling ketat di dunia.

“Kebutuhan untuk memperketat proses aplikasi benar-benar tidak jelas,” ujarnya.

Belum jelas kapan kebijakan ini benar-benar diimplementasikan. Yang jelas, masa percobaan sebuah kebijakan baru biasanya harus dikaji dan diuji dalam periode waktu tertentu sebelum benar-benar direalisasikan.

Baca: Imigrasi AS Periksa Isi Facebook Imigran di Perbatasan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat