cpu-data.info

Imigrasi AS Akan Wajibkan Imigran Serahkan Akun Media Sosial

Ilustrasi logo U.S Citizenship and Immigration Services
Lihat Foto

- Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (U.S. Citizenship and Immigration Services/USCIS) mengusulkan kebijakan baru yang akan mewajibkan imigran "potensial", untuk menyerahkan profil media sosial mereka saat mengajukan permohonan izin tinggal.

Persyaratan ini juga akan berdampak bagi warga pemegang Green Card, naturalisasi, pencari suaka, pengungsi, dan kerabat orang yang telah memberikan mereka status suaka atau pengungsi.

Green Card adalah kartu penduduk tetap yang memberikan WNA (yang memenuhi syarat) izin tinggal dan bekerja secara legal di AS.

Baca juga: Pengertian Media Sosial, Jenis, dan Contoh-contohnya

UCIS menyebut peraturan ini akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang. Usulan ini merupakan buntut dari kebijakan Presiden Donald Trump, yang ingin memperkuat area perbatasan untuk memperketat imigran, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Mashable, Minggu (9/3/2025).

Untuk diketahui, sebelumnya, pencantuman akun media sosial hanya diwajibkan bagi warga negara asing yang mengajukan visa AS.

Kebijakan mencantumkan username media sosial sendiri sudah diterapkan AS sejak masa kepemimpinan Donald Trump periode pertama tahun 2019 lalu.

Dalam kebijakan tersebut, semua pemohon visa AS diharuskan untuk mencantumkan riwayat media sosial mereka yang aktif dalam lima tahun terakhir.

Baca juga: Imigrasi AS Mulai Cek Facebook dan Instagram Pemohon Visa

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang memasuki AS, dengan harapan dapat mendeteksi potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti tindakan teroris atau kegiatan ilegal lainnya.

Dinilai menghambat kebebasan berekspresi

Pengacara Senior di Electronic Frontier Foundation (EFF), Saira Hussain, lewat wawancaranya kepada Newsweek, menyampaikan kekhawatirannya terkait kebijakan baru tersebut

Menurutnya, kebijakan ini menciptakan efek yang besar terutama dalam kebebasan berpendapat, karena orang-orang harus menjaga ucapan mereka di dunia maya.

"Ini benar-benar menciptakan efek yang besar bagi orang-orang yang bisa saja diawasi karena ucapan mereka di dunia maya, yang memiliki hak penuh untuk tinggal di negara ini," ujar Saira.

Kebijakan pencantuman username media sosial ini juga dianggap membatasi kebebasan berbicara dan berisiko menciptakan suasana ketakutan di kalangan pemohon visa, terutama bagi mereka yang khawatir akan pengaruh dari aktivitas online mereka terhadap status imigrasi mereka di AS.

"Bisa jadi mereka akan merasa terhambat dalam berbagi pendapat karena khawatir akan diperiksa dan akhirnya ditolak untuk mendapatkan manfaat imigrasi, seperti naturalisasi," imbuhnya.

Baca juga: Kenapa Meme di Media Sosial Selalu Relate dan Disukai?

Saira turut menjelaskan bahwa kebijakan ini akan sangat berdampak para orang orang-orang yang sudah lama tinggal di AS (pemegang Green Card) yang mungkin sudah tinggal selama 30 atau 40 tahun.

"Mereka bisa saja tinggal di AS selama bertahun-tahun, sebagai pemegang Green Card yang sedang mencari kewarganegaraan, atau orang-orang yang tinggal dengan visa lainnya dan sedang mengajukan Green Card," jelas Saira.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat