"E-commerce" Penjual Ponsel Ilegal Kapan Ditindak?
JAKARTA, — Berbagai ponsel yang belum resmi masuk Indonesia, seperti iPhone 6S atau SE, kini dapat ditemukan dengan mudah melalui berbagai portal belanja online atau e-commerce. Padahal, ponsel tersebut tergolong ilegal.
Sementara itu, pemerintah seoalah lambat dalam mengambil tindakan karena peredaran ponsel ilegal di situs belanja online tak kunjung surut.
Keluhan tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Industri Telematika Indonesia (AIPTI) Lee Kang Hyun, saat ditemui seusai acara Indonesia LTE Conference 2016, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
"Sekarang ponsel ilegal ada kira-kira 30 persen (dari total pengapalan ponsel ke Indonesia), kebanyakan yang jenis 4G. Itu jelas merugikan negara yang juga ada pengaruhnya buat rakyat Indonesia, kan?" tutur pria yang juga menjabat Presiden Direktur Samsung Elektronik Indonesia itu.
"Kita lihat saja, di internet, semua barang yang sebenarnya belum masuk Indonesia sudah dijual. Hampir sebagian besarnya itu ilegal," imbuhnya.
Lee menambahkan, Dirjen Pajak sebaiknya mengadakan audit terhadap perusahaan-perusahaan e-commerce. Bila perusahaan tidak bisa membuktikan legalitas ponsel yang mereka jual, maka mereka diberi sanksi.
Lebih jauh lagi, persoalan ponsel ilegal semestinya menjadi perhatian banyak pihak di dalam pemerintahan, bukan hanya Dirjen Pajak. Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), atau Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saya sudah laporkan soal adanya ponsel ilegal di toko-toko online. Laporan ke Kemenkominfo, Kemendag, dan Kemenperin pun sudah. Namun, seolah tidak ada tindakan. Ponsel-ponsel ilegal itu masih dijual saja," keluhnya.
Jawaban Menkominfo
Menkominfo Rudiantara, saat ditemui seusai menghadiri acara yang sama, mengaku sudah mengambil tindakan mengenai ponsel-ponsel ilegal. Tindakan tersebut berupa teguran terhadap situs e-commerce yang dilaporkan menawarkan barang ilegal.
Ponsel ilegal yang dimaksud Rudiantara adalah ponsel yang belum mengantongi sertifikat dari Balai Uji Kemenkominfo serta yang tidak memenuhi aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Khusus soal TKDN ini, beberapa vendor memang menjual ponsel 4G LTE dengan taktik tertentu. Mereka memakai hardware 4G LTE. Namun, kemampuan tersebut dimatikan melalui software, dan hanya bisa dinyalakan dengan kemampuan 3G saja.
Menurut Rudiantara, cara tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan. Karena sejatinya ponsel itu menggunakan hardware dengan spesifikasi 4G LTE, maka mesti mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau mereka jualan seperti itu (hardware 4G dijual sebagai 3G), ya tidak boleh. Kami juga sudah menegur toko-toko online yang dilaporkan menjual ponsel-ponsel ilegal," pungkas Rudiantara.
Terkini Lainnya
- Vendor Smartphone di India Tersandung Masalah Hukum gara-gara Amazon
- Selamat Tinggal Stiker Apple, "Unboxing" iPhone 16 Akan Berbeda Rasanya
- 8 Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Tidak Bunyi dengan Mudah
- Spesifikasi dan Harga Tablet Infinix Xpad 4G di Indonesia, Mulai Rp 2 Jutaan
- Smartwatch Huawei Watch GT 5 dan GT 5 Pro Resmi, Diklaim Lebih Akurat Pantau Kesehatan
- Spesifikasi dan Harga Realme 13 Pro Plus 5G di Indonesia
- 3 Game Gratis Epic Games, Ada Game Zombi "The Last Stand: Aftermath"
- Jakarta Juara Umum PON XXI Cabor E-sports
- Spesifikasi dan Harga Realme 13 Pro 5G di Indonesia
- Jadwal MPL S14 Pekan Ini, Ada "Rematch" RRQ Hoshi Vs Evos Glory
- YouTube Kini Punya Tombol "Hype" untuk Dongkrak Popularitas Kreator Pemula
- Elon Musk Umumkan Blindsight, Inovasi agar Tunanetra Bisa Melihat Lagi
- Game "God of War Ragnarok" PC Resmi Meluncur, Ini Harganya di Indonesia
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology