Operator Berbagi Jaringan, Apa Saja Hambatannya?
JAKARTA, - Operator telekomunikasi di Indonesia pada dasarnya sepakat bahwa dengan berbagi infrastruktur bisa menekan pengeluaran.
Kesepakatan tersebut setidaknya disampaikan oleh beberapa perwakilan perusahaan telekomunikasi, seperti Telkom, Indosat, dan XL di ajang Indo Telko Forum, Selasa (18/3/2014). "Kami terbuka saja dengan rencana infrastruktur sharing, tinggal dibicarakan saja," ujar Direktur Network IT & Solution Telkom, Rizkan Chandra.
Begitu juga dengan Indosat, Alexander Rusli sebagai CEO menyampaikan bahwa dengan berbagi infrastruktur, operator bisa menekan pengeluaran hingga 30 persen.
Selain bisa menghemat biaya, menurut Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, infrastruktur sharing juga bisa mempercepat proses roll out. "Praktik ini sudah lama dilakukan di beberapa negara, dan rutin, walau sebelumnya membutuhkan waktu yang cukup lama," ujar Hasnul.
Namun, usaha untuk menuju ke sana tidaklah mudah. Apa saja hambatannya?
Walau demikian, Hasnul mengatakan, proses untuk mencapai kesepakatan dalam berbagi infrastruktur ini bisa panjang dan saat ini menghadapi berbagai tantangan yang berasal baik dari pihak operator sendiri atau pemerintah selaku regulator.
Hasnul mengatakan, "Selama yang dilihat adalah perbedaannya, maka akan sulit mewujudkan infrastruktur sharing ini."
Tujuan bisnis masing-masing operator yang berbeda-beda dikatakan sebagai penghambat, di samping sikap operator yang masih enggan mencoba model bisnis yang baru.
Selain itu, operator-operator di Indonesia juga memiliki tujuan bisnis yang berbeda-beda, ada yang sedang mengejar ekspansi layanan, sementara yang lain sudah memiliki jaringan luas dan tinggal mencari revenue.
Jaringan yang dimiliki oleh operator juga masih dianggap sebagai kunci pembeda utama antara satu operator dengan operator lain, sehingga masih ada yang enggan untuk berbagi infrastruktur.
Sementara dari sisi regulasi, Hasnul mengatakan pemerintah belum mengaturnya secara jelas. "Dengan menumpang infrastruktur milik operator lain ini, operator sudah dianggap membangun jaringan di tempat tersebut apa belum? Karena layanan tersebut juga membutuhkan lisensi pemerintah." terang Hasnul.
Selain itu, dengan menumpang infrastruktur lain, layanan tersebut secara teknis sudah hadir, namun secara regulasi, pemerintah belum mengaturnya, apakah diakui atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli mengatakan bahwa saat ini aturan-aturan dan regulasi tersebut sedang dibuat dan diharapkan tahun ini juga bisa selesai.
Terkini Lainnya
- Momen Katy Perry di Luar Angkasa: Lihat Lengkung Bumi dan Pegang Buga Aster
- Manuver Intel Selamatkan Bisnis Chip, Jual 51 Persen Saham Perusahaan Hasil Akuisisi
- 6 Cara Mengatasi Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA ASN Digital, Jangan Panik
- Katy Perry ke Luar Angkasa Pakai Roket Bos Amazon, Kembali Selamat dan Cium Tanah
- Cara Beli eSIM Telkomsel dan Daftar Harganya
- 3 Game Gratis PS Plus April 2025, Ada Hogwarts Legacy
- OpenAI Rilis GPT-4.1, Bisa Bantu Coding yang Lebih Panjang
- Kabar Kurang Baik dari Samsung soal Update One UI 7
- Canva Rilis Fitur Baru Berbasis AI, Bisa Buat Coding hingga Bikin Gambar
- Apple, Microsoft, dkk Terbangkan Ribuan Komponen Laptop ke AS
- 5 Besar Vendor Smartphone Global Awal 2025 Versi Counterpoint
- Harimau Biru di Sphere Las Vegas, Karya Gemilang Ilustrator Indonesia
- Samsung Rilis Duo Perangkat Tangguh, Smartphone XCover7 Pro dan Tab Active5 Pro
- Antisipasi Tarif Trump, Jepang Subsidi Warganya Setara Nintendo Switch 2
- Kenapa Celah Keamanan Disebut Bug atau Kutu? Begini Penjelasannya
- Kabar Kurang Baik dari Samsung soal Update One UI 7