cpu-data.info

Izin Edar iPhone 16 di Indonesia Terbit, Apple Tetap Bisa Jualan Tanpa Bangun Pabrik iPhone

Izin jual iPhone 16 di Indonesia.
Lihat Foto

- Setelah negosiasi yang alot berbulan-bulan, blokir iPhone 16 series di Indonesia akhirnya benar-benar telah dibuka. Pasalnya, iPhone 16 series sudah mengantongi salah satu syarat izin edar di Indonesia.

Keempat model, yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max sudah lolos sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Bukan cuma itu, iPhone 16e yang baru dirilis juga sudah lolos sertifikasi.

Sertifikasi kelima model iPhone itu sudah muncul di laman TKDN Kemenperin. Sertifikasi ini terbit setelah kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia tercapai, setelah negosiasi yang cukup alot selama sekitar lima bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: iPhone 16 Series Akhirnya Lolos TKDN, Selangkah Lagi Resmi Dijual di Indonesia

Kesepakatan tersebut datang dalam bentuk proposal investasi senilai total 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun). Proposal itu mencakup berbagai komitmen baru dari Apple.

Dalam proposal tersebut, Apple tetap memilih Skema 3 atau jalur investasi inovasi. Ada dua jalur yang ditempuh Apple, yakni:

  • Investasi hard cash (uang tunai) senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,62 triliun) untuk periode 2025-2028. Dana ini langsung disetorkan Apple sebagai bentuk pemenuhan kewajiban TKDN sesuai aturan Permenperin No. 29 Tahun 2017.
  • MoU periode 2023-2029, yang mencakup pendirian berbagai fasilitas baru, seperti Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, serta ekspansi manufaktur Apple di Indonesia.

Baca juga: Apple Ternyata Belum Juga Urus Izin iPhone 16 di Indonesia

Untuk diketahui, ada tiga skema investasi yang diatur Kemenprin agar vendor elektronik bisa memenuhi kewajiban TKDN dengan bobot minimal 35 persen.

Skema pertama adalah manufaktur atau membangun pabrik, lalu kedua adalah Skema Software (aplikasi).

Kebanyakan vendor smartphone yang menjual produknya di Indonesia, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi, disiplin memilih Skema pertama, yakni membangun pabrik di Tanah Air. Hal tersebut berbeda dengan Apple yang konsisten memilih Skema 3 sejak dulu.

Baca juga: Punya Rp 1 Kuadriliun, Bisa Beli iPhone 16 dan Samsung S25 Seberat Boeing 787

Tetap bangun pabrik, tapi untuk aksesori

Sesuai MoU, Apple juga diwajibkan membawa Global Value Chain (GVC)-nya ke Indonesia. Salah satu cara yang sudah disepekati adalah investasi senilai 150 juta dollar AS (sekitar Rp 2,46 triliun) melalui ICT Luxshare untuk membangun pabrik di Batam.

Pabrik tersebut akan memproduksi aksesori AirTag, dengan komponen baterai yang berasal dari produsen dalam negeri.

"Pabrik ini diharapkan dapat memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global. Tahap pertama investasi ini senilai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun)," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani kepada beberapa waktu lalu.

Baca juga: 5 Bulan Penantian, Apple Akhirnya Pastikan iPhone 16 Masuk ke Indonesia

Apple juga berkomitmen membangun lini produksi baru di Long Harmony, Bandung. Pabrik ini akan memproduksi kain mesh yang digunakan pada AirPods Max. Langkah ini menjadikan Long Harmony bagian dari rantai pasokan Apple secara global.

Pusat penelitian pertama di Asia dan transfer teknologi

Apple juga berkomitmen membangun pusat penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D Center) pertama di Asia dan kedua di luar AS, setelah Brasil.

R&D Center ini akan fokus pada pengembangan perangkat lunak (software) dan melibatkan 15 perguruan tinggi Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC).

Rencana manufaktur Apple hingga 2029

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Apple dan Kemenperin juga akan bersama-sama menyusun Roadmap Manufaktur Apple hingga 2029, yang akan menjadi dasar untuk memperluas keberadaan rantai pasokan Apple di Indonesia.

Setelah proposal ini disetujui, langkah selanjutnya adalah proses penerbitan sertifikat TKDN yang akan diproses melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca juga: Penjualan iPhone 16 di Indonesia Bisa Kembali Tertunda

Jika semuanya berjalan lancar, iPhone 16 resmi bisa diperjualbelikan di Indonesia tanpa kendala aturan TKDN. 

Kendati demikian, Apple masih menyisakan satu syarat untuk menjual iPhone 16 series di Indonesia. Sebab, berdasarkan pantauan KompasTekno, Jumat (7/3/2025) pagi, sertifikasi iPhone 16 series belum muncul di situs Postel dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seperti diketahui, selain TKDN, semua produk elektronik juga harus mengantongi sertifikasi dari Postel Komdigi, sebelum beredar di Indonesia. Kemungkinan, sertifikasi di Postel Komdigi akan menyusul beberapa waktu yang akan datang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat