cpu-data.info

5 Bulan Penantian, Apple Akhirnya Pastikan iPhone 16 Masuk ke Indonesia

iPhone 16 series bisa segera diedarkan dan diperjualbelikan di Indonesia.
Lihat Foto

- iPhone 16 series, termasuk model iPhone 16e yang baru dirilis 19 Februari kemarin, belum bisa masuk ke Indonesia karena Apple belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, nasibnya kini menemui titik terang.

Setelah lima bulan penantian, Apple baru-baru ini secara resmi memastikan bahwa iPhone 16 masuk Indonesia dalam waktu dekat. Bahkan, iPhone 16 versi murah alias iPhone 16e yang baru dirilis pun ikut dipastikan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Ini Daftar Janji Apple yang Meluluhkan RI Buka Blokir iPhone 16

"Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia, dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk rangkaian iPhone 16, serta iPhone 16e yang terbaru, kepada konsumen kami di sini," kata perwakilan Apple dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (26/2/2025) malam.

Kabar kepastian iPhone 16 masuk Indonesia ini muncul setelah kesepakatan baru yang dibuat antara pihak Apple dan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kesepakatan Apple dengan pemerintah buat jualan iPhone 16

Pada Rabu kemarin (26/2/2025), pihak Kemenperin menyetujui rencana investasi Apple untuk periode 2025-2028 sebagai syarat mendapatkan sertifikat TKDN buat bisa jualan iPhone 16 dan produk baru lainnya di Indonesia.

“Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip KompasTekno dari situs resmi Kemenperin.

Untuk diketahui, sertifikat TKDN dibutuhkan agar perangkat telekomunikasi seperti iPhone dapat diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia. Untuk mendapatkannya, ada tiga skema yang bisa dipilih vendor.

Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia. Skema kedua yaitu lewat software, yang mana vendor bisa menggandeng pengembang aplikasi lokal.

Kemudian, skema ketiga, yaitu mendukung inovasi dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu. Dalam skema ketiga dengan inovasi lewat investasi itu, vendor harus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali.

Sebagai upaya mendapatkan sertifikat TKDN periode 2025-2028, Apple tetap memilih skema ketiga dengan inovasi lewat investasi.

Dalam kesepakatan baru bersama Kemenperin, Apple bersedia menjalankan skema tiga dengan memberikan investasi dalam bentuk uang tunai (hard cash) senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun).

"Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash (uang tunai) sebesar 160 juta dollar AS dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis di situs Kemenperin.

Selain menyepakati proposal investasi untuk TKDN periode 2025-2028, Kemenperin dan Apple juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk investasi tambahan periode 2023-2029.

MoU atas investasi tambahan itu diteken sebagai sanksi atas Apple karena tidak disiplin dalam menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya. Untuk diketahui, Apple masih memiliki utang 10 juta dollar AS pada pada periode pemenuhan TKDN 2020-2023.

Utang tersebut telah dilunasi, tetapi baru dipenuhi pada Desember 2024. Lantaran terlambat, pemerintah menjatuhkan sanksi ke Apple dengan meminta investasi tambahan yang tertuang dalam MoU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat