Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
- Per Januari 2025, kebijakan mengenai usia pensiun pencairan BPJS ketenagakerjaan 2025 akan mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Dengan demikian, usia pensiun pencairan BPJS Ketenagakerjaan naik dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun.
Perubahan usia pensiun ini berdampak langsung pada perencanaan keuangan pekerja, khususnya dalam mempersiapkan dana pensiun melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ketentuan ini juga mempengaruhi usia minimum pencairan JP BPJS.
Adapun cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi Anda yang ingin mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan, selengkapnya berikut ini tutorialnya.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
Cara cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Klik portal layanan di “Lapak Asik” di tautan berikut ini
- Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”
- Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail Anda
- Nantinya Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
Cara cek status klaim
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan Nomor peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
- Kemudian klik informasi status klaim
Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan online
Peserta usia pensiun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Adapun untuk informasi cairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara online lebih lanjut dapat menuju laman resminya di tautan berikut ini. Semoga membantu.
Baca juga: Cara Login JKN Mobile untuk Akses Kartu BPJS Online
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Terkini Lainnya
- Asus Rilis Laptop Copilot+ PC Paling Portabel di CES 2025
- Nintendo Bikin Konsol Game Boy dari Mainan Lego, Bisa Dirakit Sendiri
- Cara Hapus Akun Instagram Permanen dan Sementara
- Juliana Cen Diangkat Jadi Managing Director HP Indonesia
- Bukalapak Pastikan PHK Karyawan, Imbas Tutup Lapak Produk Fisik
- Meutya Hafid Lantik Jajaran Pejabat Komdigi, Ada Fifi Aleyda Yahya dan Raline Shah
- Apa Itu Koin Jagat? Challenge Berburu Koin dari Aplikasi Jagat yang Ramai Dilarang
- 5.448 iPhone 16 Legal Masuk Indonesia Sebulan setelah Peluncuran
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- WiFi Vs Data Seluler: Mana yang Lebih Boros Baterai?
- 3 Link untuk Pantau Kebakaran Los Angeles "Real Time", Begini Caranya
- iPhone 16 Masih Ilegal, Samsung Galaxy S25 Ultra Siap "Ngonser" Februari
- Daftar Lengkap HP Samsung yang Dapat Update Software 2025
- Pasar PC Global Naik, Berkah Windows 10 Pensiun
- Payung Tenaga Surya Ini Bisa Jadi Powerbank untuk Ngecas HP
- GPU Nvidia GeForce RTX 50 Series Punya Teknologi Eksklusif DLSS 4
- HP Flagship Xiaomi Siap Masuk Indonesia, Ada yang Belum Dirilis
- Mengapa Bukalapak Tutup Layanan Marketplace Produk Fisik?
- Sisa 30 Hari Lagi untuk Belanja Gadget, Baju, dkk di Bukalapak
- Nostalgia Warganet dengan Bukalapak...