cpu-data.info

Apple Minta Audiensi dengan Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 Diperjualbelikan di Indonesia

iPhone 16 tidak dilarang di Indonesia.
Lihat Foto

- Apple akhirnya merespons isu iPhone 16 series yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Apple sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan," jelas Febri, ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Hasil Pencarian iPhone 16 Hilang di Marketplace, Ini Sebabnya

Febri tidak merinci tanggal surat dari Apple tersebut. Ia mengatakan, dalam surat tersebut, Apple meminta waktu untuk melakukan audiensi dengan Menperin.

Tujuannya adalah untuk membahas izin edar iPhone 16 series di Indonesia yang sampai saat ini masih belum diperbolehkan.

"Minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga," tegasnya.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan,  Kamis (31/10/2024)./Dian Erika Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Ketika ditanya apakah pertemuan antara Menperin dan Apple akan berlangsung minggu depan, Febri mengaku belum tahu.

"Enggak tahu. Ya kan belum lihat suratnya," kata Febri, sebagaimana dirangkum dari .

Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Alasan iPhone 16 belum resmi di Indonesia

Penyebab utama iPhone 16 series masih belum bisa diperjualbelikan secara legal di Indonesia adalah soal pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Agar bisa beredar secara resmi di Indonesia, Apple harus memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen.

Febri mengatakan, Apple sebelumnya telah menyepakati untuk memenuhi TKDN sebesar 40 persen melalui skema inovasi, yakni dengan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia.

Pihak Apple telah sepakat untuk melakukan investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. Dari kesepakatan itu, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,4 triliun.

"Nah, kan Apple investasi di situ Rp 1,7 triliun. Tapi kan, yang dia realisasi dari Rp 1,7 triliun itu kan Rp 1,4 triliun. Nah, masih ada di bawah Rp 300 miliar yang dia belum realisasi," kata Febri.

"Nah karena dia enggak realisasikan untuk yang Rp 300 miliar terakhir ini, maka TKDN nya tidak nyampai 40 persen. Jadi kalau dia investasi sekian di Apple Academy, karena dia pakai skema inovasi, langsung skornya 40 persen," tambahnya.

Sebagai informasi, Apple memilih skema investasi, yakni jalur yang berbeda dengan vendor smartphone lain di Indonesia untuk memenuhi nilai TKDN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat