cpu-data.info

Hasil Pencarian iPhone 16 Hilang di Marketplace, Ini Sebabnya

iPhone 16 tidak dilarang di Indonesia.
Lihat Foto

- Hasil pencarian iPhone 16 series di sejumlah marketplace di Indonesia, tampaknya sudah tidak lagi ditemukan. Padahal, sebelumnya hasil pencarian produk iPhone 16 sempat muncul di marketplace.

Hal ini menyusul isu terkait iPhone 16 yang belum mendapatkan izin jual dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), lantaran belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Pantauan KompasTekno pada Jumat (1/11/2024) pagi, hasil pencarian dengan kata kunci "iPhone 16", "IP 16", "iPhone 16 Pro", dan sejenisnya akan menampilkan laman "Oops, barang ini nggak bisa dibeli". 

Artinya, pengguna tak bisa menemukan produk-produk yang menyertakan kata kunci "iPhone 16" untuk semua model, baik itu perangkat maupun aksesorisnya macam pelindung (case) ponsel.

Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Hasil yang sama juga kami dapat di TikTok Shop dengan kata kunci serupa. Hal ini terbilang wajar karena fitur jualan di media sosial tersebut dikelola oleh Tokopedia.

Di marketplace lain, seperti Shopee, Lazada, hingga Bukalapak, hasil pencarian terkait iPhone 16 masih bisa ditampilkan. Namun, kami tidak bisa menemukan perangkat yang dimaksud, melainkan hanya aksesori berupa case untuk ponsel tersebut saja.

Lantas, mengapa pencarian terkait iPhone 16 dihapus di marketplace?

Hasil pencarian dengan kata kunci iPhone 16 di marketplace Shopee (kiri), Lazada (tengah), dan Bukalapak (kanan)./BILL CLINTEN Hasil pencarian dengan kata kunci iPhone 16 di marketplace Shopee (kiri), Lazada (tengah), dan Bukalapak (kanan).

Melanggar ketentuan platform

Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan hal ini dilakukan supaya platformnya aman dari berbagai barang yang tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.

"Tokopedia dan ShopTokopedia melarang aktivitas jual beli barang yang kepemilikan atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Aditia dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (1/11/2024).

Ketentuan hukum yang dimaksud Aditia adalah soal iPhone 16 yang memang belum mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini Kemenperin, untuk beredar atau dijual di Indonesia.

Tokopedia sendiri, lanjut Aditia, memiliki sejumlah aturan atau kebijakan platform terkait barang-barang yang dipajang di marketplace yang identik dengan warna hijau tersebut.

Secara umum, kebijakan pemakaian Tokopedia bisa dilihat di tautan berikut ini. Dalam aturan tersebut, ketentuan huruf "J" bagian nomor "5" mengatakan bahwa seluruh barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan di Tokopedia.

Baca juga: iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia, iPhone 14 Masih Layak Beli?

Seperti diketahui, Tokopedia sendiri merupakan platform user-generated content (UGC). Artinya, semua barang jualan yang tercantum di marketplace ini dibuat oleh pengguna.

Nah, untuk mengawasinya secara ketat, Aditia mengatakan pihaknya akan proaktif menghapus berbagai laman penjualan terkait iPhone 16 dan barang lainnya yang belum boleh dijual atau belum mendapatkan izin edar di Indonesia. 

Karena bersifat UGC, laman penjualan baru tentunya berpotensi akan terus muncul dan kemungkinan tidak terpantau Tokopedia sepenuhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat